Panduan Pembelajaran SMK Pada Masa Kebiasaan Baru Jilid 1

Panduan Pembelajaran SMK Pada Masa New Normal - Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyusun Panduan Praktis Pembelajaran di Masa Kebiasaan Baru (New Normal) sebagai acuan minimal bagi sekolah dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru di SMK.

Merujuk Keputusan Bersama 4 Menteri, pembelajaran tatap muka pada Masa Kebiasaan Baru hanya boleh dilakukan di SMK-SMK yang berada di zona hijau, dengan persyaratan tertentu. Sedangkan di SMK-SMK yang berada di zona oranye, kuning, dan merah tidak boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).


A. Roster Sekolah

  1. Tiap sekolah membuat jadwal pembelajaran sesuai kondisi sekolah masing-masing, mengacu kepada protokol kesehatan dan keselamatan Masa Kebiasaan Baru Pandemik Covid-19.
  2. Jadwal memuat penggunaan sarana dan fasilitias pembelajaran untuk kapasitas maksimal 18 peserta didik.
  3. Jadwal menjelaskan penugasan guru/instruktur sesuai dengan pengaturan kapasitas maksimal 18 peserta didik untuk satu rombongan belajar.
  4. Jadwal pembelajaran praktik dirancang secara blok agar pelaksanaan praktik menghasilkan produk yang bermakna.

B. Tugas Sekolah

  1. Sekolah menyusun kurikulum implementatif untuk masing-masing Kompetensi Keahlian yang disesuaiakan dengan kondisi Masa Kebiasaan Baru.
  2. Sekolah menyusun program tahunan dan program semester sesuai dengan tuntutan kondisi Masa Kebiasaan Baru.
  3. Sekolah mengoordinasikan guru-guru menyusun silabus untuk mata pelajaran yang diampunya.

C. Tugas Guru

  1. Guru melakukan pemetaan Kompetensi Dasar/Topik pembelajaran yang dapat dan yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka.
  2. Guru menyiapkan perangkat pembelajaran yang disesuaikan dengan Masa Kebiasaan Baru, meliputi: RPP, bahan ajar dalam bentuk job sheet dan atau modul sesuai dengan tuntutan Kompetensi Dasar/Topik yang akan diajarkan secara tatap muka maupun secara Belajar dari Rumah (BDR) yang diturunkan dari program tahunan dan semester.
  3. Guru melaksanakan pembelajaran dan tutorial baik dalam pembelajaran secara tatap muka maupun dalam pembelajaran secara BDR.
  4. Guru memberikan umpan balik dan penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran.
  5. Pada pelaksanaan BDR guru memastikan bahwa peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang direncanakan oleh guru.

D. Pelaksanaan Pembelajaran Pembelajaran Tatap Muka

a. Pembelajaran secara tatap muka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pada Masa Kebiasaan Baru Pandemik Covid-19.
b. Jika satu Rombel (Rombongan Belajar) lebih dari 18 peserta didik, maka harus dibagi 2 (dua) subrombel atau sesuai dengan kapasitas fasilitas yang dimiliki oleh sekolah. Jika dibagi 2 (dua), misalnya menjadi subrombel A dan subrombel B, maka pembelajaran dapat dilakukan sebagai berikut:
  • Saat subrombel A masuk kelas, belajar secara tatap muka, Subrombel B melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR).
  • Saat subrombel B masuk kelas, belajar secara tatap muka, ada ulasan singkat di awal pembelajaran untuk mematangkan materi BDR sebelumnya, selanjutnya pembelajaran berlangsung seperti biasa. Subrombel A melaksanakan BDR.
  • Peserta didik menempati tempat duduk secara “selang-seling” (berjarak) dan diberi tanda silang (X).
c. Pengelompokan peserta didik untuk membagi pembelajaran secara tatap muka (di sekolah) dan pembelajaran secara BDR, dapat diatur berdasarkan daftar hadir, zona tempat tinggal, atau cara lain sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.

E. Pelaksanaan Pembelajaran Secara Belajar Dari Rumah

a. Pembelajaran secara BDR terutama untuk materi pembelajaran teori. Jika karakteristik materi dan kondisi peserta didik memungkinkan, pembelajaran praktik dapat dilaksanakan secara BDR.
b. Belajar dari Rumah (BDR) dapat dilaksanakan secara daring (on-line) dan atau secara luring (off-line).

BDR Secara Daring (On-Line)
  • Diberlakukan bagi peserta didik yang memiliki akses internet dan perangkat pendukungnya.
  • Bahan pembelajaran dalam bentuk media pembelajaran interaktif diunggah melalui media digital.
  • Komunikasi antara guru dan peserta didik dilakukan melalui media digital.
  • Tugas-tugas belajar/portofolio peserta didik diunggah melalui media digital.
  • Guru memberikan umpan-balik dan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik.

BDR Secara Daring (Off-Line)
  • Peserta didik yang tidak memiliki akses internet dan atau tidak memiliki perangkat pendukungnya, melaksanakan BDR secara luring.
  • Bahan pembelajaran berupa modul dan atau video pembelajaran disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk file (soft copy) atau hasil cetak (hard copy).
  • Guru dapat melakukan kunjungan ke tempat tinggal peserta didik (home visit) atau kelompok peserta didik (dalam satu lingkungan), sesuai dengan kondisi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
  • Peserta didik mengerjakan tugas-tugas pembelajaran dan menyerahkannya kepada guru yang bersangkutan.
  • Guru memberikan umpan balik dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar peserta didik yang melaksanakan BDR.

F. Pelaksanaan Pembelajaran Praktik

  1. Pembelajaran praktik yang tidak dapat dilaksanakan secara BDR, dilaksanakan secara tatap muka di sekolah atau di IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja) dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
  2. Pembelajaran praktik yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan jadwal baik secara tatap muka maupun BDR dapat dilaksanakan secara blok pada akhir semester.
  3. Pada pembelajaran praktik, setiap satu alat praktik digunakan oleh satu orang peserta didik. Jika tidak dapat dilakukan karena jumlah alat yang terbatas, maka penggunaan satu alat praktik oleh lebih dari satu peserta didik, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan taat asas.
  4. Pelaksanaan pembelajaran di ruang praktik wajib menerapkan protokol kesehatan, khususnya mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Catatan Khusus Pelaksanaan Pembelajaran:
Sekolah membuat sistem pengawasan untuk memastikan keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran baik secara tatap muka maupun BDR.
Sekolah harus memastikan bahwa bahan ajar yang dikirimkan sampai kepada peserta didik.

G. Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar

  1. Pelaksanaan penilaian menerapkan protokol kesehatan pada Masa Kebiasaan Baru.
  2. Penilaian hasil belajar dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SMK yang berlaku.
  3. Penilaian meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
  4. Guru harus memiliki catatan khusus tentang perkembangan peserta didik; baik perkembangan soft-skills maupun hard skill-nya. Misalnya tentang bagaimana peserta didik saling berempati, saling menolong, kerja sama, ketekunan mengikuti pembelajaran, kesungguhan menyelesaikan tugas, dan sebagainya.
  5. Peserta didik memiliki catatan harian tentang pengalaman belajar yang telah diikutinya baik tatap muka maupun BDR, serta bukti-bukti penyelesaian tugas-tugas pembelajaran (portofolio).
  6. Penilaian hasil BDR dapat dilakukan melalui portofolio dan penilaian secara mandiri (self assessment) menggunakan instrumen penilaian yang disiapkan oleh guru pengampu mata pelajaran.

H. Pelaporan Penilaian Hasil Belajar

  1. Guru pengampu menyerahkan pelaporan hasil penilaian baik tatap muka maupun BDR kepada wali kelas sesuai mekanisme pelaporan rapor elektronik.
  2. Jika sekolah belum menggunakan rapor elektronik, mekanisme pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

I. Uji Kompetensi

  1. Uji kompetensi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pada Masa Kebiasaan Baru Pandemik Covid-19.
  2. Sekolah melaksanakan uji kompetensi bagi peserta didik yang telah memenuhi persyaratan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  3. Peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri untuk mengikuti uji kompetensi.
  4. Uji kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk uji kompetensi khusus oleh IDUKA mitra sekolah.
  5. Jika memungkinkan, uji dan sertifikasi kompetensi dapat dilakukan secara daring bekerja-sama dengan asosiasi profesi dan atau IDUKA.

J. Praktik Kerja Lapangan / PKL

a. Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan dengan durasi waktu dan jadwal sesuai dengan ketentuan PKL yang berlaku.
b. Jika tidak bisa dilaksanakan karena ketidaktersediaan tempat, PKL dapat diganti dengan alternatif sebagai berikut:
  • Peserta didik melaksanakan tugas-tugas pembelajaran berbasis proyek (Project-based Learning) dan atau pembelajaran berbasis masalah (Problem-based Learning) yang dibimbing dan dinilai oleh guru pembimbing bekerja-sama dengan IDUKA.
  • Peserta didik melaksanakan kegiatan wirausaha baik secara individu maupun kelompok kecil dalam pengawasan dan bimbingan guru pembimbing.
  • Kegiatan wirausaha meliputi pembuatan rencana usaha (business plan) yang disetujui oleh guru pembimbing, dilaksanakan dengan bimbingan guru pembimbing, dan hasilnya dibuktikan dengan laporan kinerja atau portofolio.

K. Ekstrakurikuler

  1. Pada fase I (masa transisi), yaitu dua bulan pertama pelaksanaan tahun pelajaran 2020/2021, kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lainnya di luar kegiatan pembelajaran tidak boleh dilaksanakan.
  2. Pada fase II (Masa Kebiasaan Baru), setelah masa transisi, kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lainnya di luar kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku pada Masa Kebiasaan Baru.
  3. Pada saat BDR peserta didik dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan ekstrakurikuler; seperti olahraga, mengarang, menata lingkungan, dan kegiatan lainnya untuk menjaga kebugaran jasmani dan untuk mengembangkan bakat, minat serta kreativitas.


Demikian informasi tentang Panduan Pembelajaran SMK Pada Masa Kebiasaan Baru Jilid 1 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panduan Pembelajaran SMK Pada Masa Kebiasaan Baru Jilid 1"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel