Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2021

Juknis Asesmen Nasional 2021 - Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.


Penjelasan Umum


  1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
  4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
  6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;
  7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
  8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
  9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan
  12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
  13. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
  14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
  15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
  16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
  17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
  18. Laman manajemen AKM adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.

Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan


1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan;

2. Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
  • Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VERVAL PD;
  • Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;
  • Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya
  • Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
  • Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
  • Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.

Mekanisme Pendataan


1. Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/ SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.

2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK

3. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.

4. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.

5. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.

6. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.

7. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.

8. Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.

9. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data.

10. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).

11. Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional:


12. Proses sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat).

13. Setelah proses sampling dilakukan akses satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat perubahan data maka satuap pendidikan melaporkan ke petugas pengelola data tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk dilakukan proses generate sampling dan cetak DNS.

14. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.

15. Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.

16. Format penomoran, adalah sebagai berikut:


17. Laman pendataan calon peserta AN


Alur pendataan peserta Asesmen Nasional



  • Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:
  • Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  • Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN;
  • Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
  • Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD;
  • Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
  • Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

Jadwal Pendataan SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK



Catatan:
Untuk jenjang SD sederajat, jadwal diatur oleh pengelola pendataan provinsi dengan batas waktu sesuai dengan kalender pendidikan semester genap tahun ajaran berjalan.

Untuk Lebih Jelas dan Lengkapnya, Silahkan Download Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2021.



Demikian informasi tentang Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel