Ketentuan Umum & Tambahan Serta Sanksi Dalam Pelaksanaan AKG / AKK / AKP

Tata Tertib dan Sanksi AKG / AKK / AKP - Berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Pelaksanaan Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas MadrasahBeberapa rincian penjelasan sangsi, ketentuan umum dan ketentuan tambahan dalam pelaksanaan AKG/AKK/AKP yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 23 November 2020 adalah sebagai berikut :


A. Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG/AKK/AKP 2020


  1. Dilaksanakan secara online.
  2. Dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit.
  3. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan akan diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  4. Panitia menyediakan tempat, pengawas ruang AKG/AKK/AKP dan tim IT yang membantu guru, kepala dan pengawas madrasah dalam menyiapkan perangkat asesmen.
  5. Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk,  external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen.
  6. Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta AKG/AKK/AKP dinyatakan gugur, kecuali peserta berkebutuhan khusus.
  7. Panitia mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan AKG/AKK/AKP.
  8. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.
  9. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat ijin dari ketua panitia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dapat mengikuti di hari berikutnya.
  10. Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  11. Ketidakhadiran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan AKG/AKK/AKP, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.

B. Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG/AKK/AKP 2020


A. Bagi Pelaksana TAK :
  • Tempat TAK : 25 client (tambah 3 cadangan yang sudah terpasang jaringan LAN + 1 server + UPS bertahan 15 menit + Genset (Jika mati lampu)
  • Pengaturan jarak duduk peserta (sesuai protokol covid19)
  • Tempat cuci tangan dan sabun untuk peserta, thermogun
  • Tempat Parkir peserta
  • Ruang Tunggu untuk Peserta yang menunggu giliran sesi nya
  • Menyediakan masker cadangan jika peserta tidak / kelupaan membawa
  • Peserta wajib memcuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan cek suhu tubuh menggunakan thermogun sebelum masuk ruang TAK
  • Peserta wajib menggunakan masker saat mengerjakan soal
  • Peserta wajib masuk ruang 15 menit sebelum sesi dimulai
  • Mengisi Berita Acara dan Mengedarkan Absen Kehadiran Peserta.

B. Bagi Peserta AKG, AKK dam AKP :
1. Peserta wajib membawa dan memperlihatkan KTP/SIM dan Kartu Peserta
2. Membawa / menggunakan masker selama dilokasi TAK (SNI)
3. Mencuci tangan di air mengalir dengan sabun ditempat yang sudah disediakan
4. Sudah masuk ruang TAK 15 menit sebelum sesi dimulai
5. Saat mau memasuki ruang TAK peserta wajib memperlihatkan KTP/SIM, membuka masker untuk dicocokkan wajah dengan tanda pengenal yang dibawa dan Kartu Peserta (dicetak melalui akun PTK masing-masing).
6. Pakaian : Kamis-Minggu : Batik/Sasirangan, Senin : Baju Dinas Hari itu
7. Sesi Normal :
  • Waktu Sesi 1 : 08:00 - 10:00 Wita
  • Waktu Sesi 2 : 11:00 - 13:00 Wita
  • Waktu Sesi 3 : 14:00 - 16:00 Wita
  • Waktu Sesi 1 : 08:00 - 10:00 Wita
  • Waktu Sesi 2 : 13:30 - 15:30 Wita
  • Waktu Sesi 3 : 16:00 - 18:00 Wita
8. Bagi peserta laki-laki, yang kena sesi 2 di hari Jum'at, bisa melaksanakan sholat Jum'at di sekitar lokasi TAK.

C. Sanksi Pelaksanaan AKG/AKK/AKP 2020


Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tesebut, maka pengawas ruang mencatat
dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal mengikuti asesmen dan dibuatkan Berita Acara.
Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan sebagaimana dalam panduan dibebas tugaskan dari pengawas ruang dan diganti oleh pengawas lain yang ditunjuk oleh Ketua Panitia.
Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib asesmen yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban asesmen dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku
Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan, tidak diperkenankan mengikuti AKG/AKK/AKP.
Pengawas ruang bersama dengan koordinator lokasi dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara
Peserta yang tidak dapat mengikuti AKG/AKK/AKP pada tanggal yang ditentukan, tidak ada asesmen susulan dan peserta dapat mengikuti AKG/AKK/AKP pada tahun berikutnya jika formasi tersedia.

Bagi yang memerlukan, silahkan unduh Ketentuan Umum & Tambahan Serta Sanksi Dalam Pelaksanaan AKG / AKK / AKP 2020 yang tersimpan dalam bentuk (.doc).

Demikian informasi tentang Ketentuan Umum & Tambahan Serta Sanksi Dalam Pelaksanaan AKG / AKK / AKP yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ketentuan Umum & Tambahan Serta Sanksi Dalam Pelaksanaan AKG / AKK / AKP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel