Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi PTK Non PNS Kemendikbud

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud - Buku Saku ini di susun oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berisi kumpulan tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud.

Terdapat sekitar 29 pertanyaan dan jawaban yang ada dalam buku saku ini, antara lain :

1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.


2. Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

3. Bagaimana Cara Cek Penerima BSU?


4. Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS;
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

5. Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

6. Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
  • Guru;
  • Dosen;
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  • Pendidik pendidikan anak usia dini;
  • Pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
  • Tenaga perpustakaan;
  • Tenaga laboratorium; dan
  • Tenaga administrasi.

7. Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?

Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

8. Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

9. Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?

Tidak, karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.

10. Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU
Kemendikbud?

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  • Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  • Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

11. Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.

12. Berapa besaran BSU Kemendikbud?

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.


Demiian informasi tentang Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi PTK Non PNS Kemendikbud yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Buku Saku Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi PTK Non PNS Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel