Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Apa Syarat dan Cara Mencairkannya?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud - Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp. 1.800.000 yang diberikan satu kali kepada PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi :
1. Pendidik Bukan PNS:
  • Guru
  • Dosen
  • Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  • Pendidik pendidikan anak usia dini
  • Pendidik kesetaraan
2. Tenaga Kependidikan Bukan PNS:
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium
  • Tenaga administrasi
Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti.


A. Syarat Mendapatkan BSU Kemendikbud

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai PTK Bukan PNS;
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per 30 Juni 2020;
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.;
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

B. Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud

1. Silahkan kunjungi laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ maka akan terbuka halaman dashboard seperti gambar berikut :


2. Klik tombol "Login Langsung ke GTK", maka akan terbuka halaman login seperti gambar berikut :


3. Silahkan login menggunakan Akun PTK Yang Telah Diverifikasi.
4. Apabila berhasil login dan terdapat informasi seperti pada gambar berikut pada laman InfoGTK-nya, berarti PTK tersebut termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud.


5. Kemudian pastikan telah muncul SK Bantuan Subsidi Upah dengan caranya scroll kebawah halaman InfoGTK, perhatikan gambar berikut :


6. Tahapan selanjutnya adalah melakukan proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah / BSU.

Catatan :
  • Dana BSU Kemendikbud masih dalam proses pencairan ke rekening.
  • Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.

C. Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud

1. BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
  • Surat Keputusan (SK) Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.

2. Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan. Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Demikian informasi tentang Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Apa Syarat dan Cara Mencairkannya? yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Apa Syarat dan Cara Mencairkannya?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel