Edaran Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah

Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah - Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Tanggal 9 November 2020 Perihal Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Dijelaskan bahwa, dalam rangka pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, dan AKP) pada tanggal 19 – 23 November 2020. 


Berkenaan dengan informasi tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Para peserta AKG, AKK, dan AKP dengan rincian sebagai berikut:
  • Guru Madrasah Ibtidaiyah;
  • Guru Madrasah Tsanawiyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA Terpadu, Bimbingan dan Konseling;
  • Guru Madrasah Aliyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Bimbingan dan Konseling;
  • Kepala Madrasah (termasuk Kepala RA);
  • Pengawas sekolah pada Madrasah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib mendaftarkan diri secara individu dan mengikuti asesmen sesuai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang dipilih.

3. Setiap peserta asesmen dapat memilih TAK melalui akun Simpatika.

4. Pendaftaran calon peserta AKG, AKK, dan AKP dibuka kembali 9 – 13 November 2020.

5. Kewajiban guru, kepala, dan pengawas madrasah mengikuti AKG, AKK, dan AKP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

6. Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier, yang merupakan bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip Merit System yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.

7. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administratif.


Demikian informasi tentang Edaran Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Edaran Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel