Cara Cek Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemenag

Cek Penerima BUS Kemenag - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah yang memenuhi Syarat dan Kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk Guru Madrasah bisa mengecek secara mandiri daftar penerima dan langkah-langkah pencairan Bantuan Subsidi Upah melalui laman simpatika.kemenag.go.id. Laman Simpatika memang hanya dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan Madrasah di bawah Kemenag. 

Sedangkan untuk guru agama pada sekolah umum bisa mengecek melalui laman siagapendis.com. Laman tersebut khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum. Bagi penerima BSU, Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing penerima dan tidak ada potongan satu rupiah pun.



Langkah-Langkah Cek Penerima BSU Pada Laman Simpatika


  1. Buka Web Browsernya menggunakan Google Chrome atau lainnya yang mendukung.
  2. Kunjungi dan login pada laman simpatika.kemenag.go.id.
  3. Isi akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan kata sandi atau password.
  4. Setelah berhasil login, klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar.
  5. Setelah itu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’.
  6. Akan muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan.
  7. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, penerima bisa menghubungi Pimpinan Madrasah tempat mengajar.

Syarat Untuk Mendapatkan BSU Guru Madrasah Non-PNS


  1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag.
  2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I Tahun Pelajaran 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
  3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
  4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Agama mengalokasikan anggaran besar yang digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan dialokasikan untuk :

Demikian informasi tentang Cara Cek Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemenag yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Cek Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel