Edaran BOS Tambahan Untuk Madrasah Tahun 2020

BOS Tambahan Madrasah Tahun 2020 - Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 Perihal Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020 dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :

Dalam rangka penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BOS Tambahan) Tahun Anggaran 2020 beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :


1. Program BOS Tambahan ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang dipantau langsung oleh Bapak Menteri Agama. Oleh karena itu, mengingat mendesaknya waktu penyaluran dan penggunaan dana BOS Tambahan pada tahun anggaran 2020 ini, kami mohon dengan hormat kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten / Kota untuk mengkoordinasi, mensosialisasikan dan mengambil langkah-langkah proaktif dalam rangka mensukseskan dan memastikan penyaluran dan pencairan dana BOS Tambahan ini diterima dan digunakan oleh Madrasah sebelum 31 Desember 2020.

2. Penyaluran dana BOS Tambahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Bank Penyalur yang ditetapkan yaitu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.

3. Daftar Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh masing-masing Madrasah dapat diakses melalui Portal BOS http://bos.kemenag.go.id. Akses Login Admin Madrasah, Admin Kankemenag dan Admin Kanwil Kemenag menggunakan Akun Login EMIS.

4. Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota diminta melakukan verifikasi penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada poin 3 diatas yang dituangkan dalam Surat Keterangan Kolektif yang menerangkan bahwa daftar Madrasah penerima BOS Tambahan telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Berstatus masih beroperasi melakukan kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran 2020/2021.
  • Telah mendapatkan dana BOS Madrasah Periode Penyaluran Januari-Juni 2020 yang disalurkan melalui Satker Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kabupaten/Kota.

5. Dalam hal terdapat Madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 3 diatas tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin 4, Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten / Kota diminta untuk melaporkan secara resmi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.

6. Madrasah Penerima Dana BOS Tambahan diminta untuk segera mencairkan dana BOS yang diterima sebelum 15 Desember 2020 dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Madrasah Login ke Portal BOS http://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan Akun Login EMIS.

b. Madrasah membuat Perjanjian Kerja Sama melalui Portal BOS dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah (dibubuhi Materai).

c. Madrasah mengunggah seluruh dokumen persyaratan pencairan dan aktifasi Rekening dengan format dan template dokumen persyaratan tersedia di Portal BOS)
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Tambahan (FORMULIR A),
  • Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB);
  • Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);
  • Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang,
  • Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan kolektif) (FORMULIR C);
  • Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);
  • Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).

d. Madrasah mengunduh Tanda Bukti Unggah dokumen persyaratan pada Portal BOS.

e. Kepala Madrasah dan/atau Bendahara BOS datang ke Kantor BRI terdekat untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana dengan membawa Tanda Bukti Unggah dan seluruh hard copy dokumen persyaratan yang telah diunggah di Portal BOS;

f. Madrasah diminta untuk menggunakan dana bantuan dimaksud paling lambat 31 Desember 2020. Adapun ruang lingkup penggunaan dana bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang dapat diakses melalui Portal: https://bos.kemenao.qo.id;

g. Madrasah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (FORMULIR G).

7. Untuk layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOS Tambahan ini dapat menghubungi:
Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenaq.qo.id.
Email: helpdesk.madrasah@kemenaq.qo.id
Whatsapp Official. 081147402020 (Whatsapp Only).

Surat Edaran BOS Tambahan Untuk Madrasah Tahun 2020 dapat diunduh pada tautan berikut:


Demikian informasi tentang Edaran BOS Tambahan Untuk Madrasah Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Edaran BOS Tambahan Untuk Madrasah Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel