Mekanisme Seleksi PPPK 2021

Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2021Pemerintah pusat menjawab kebutuhan guru dan memberi kepastian status guru honorer dengan rencana akan menggelar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 mendatang.

Sebagai bentuk persiapannya, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud bersama dengan KemenPAN-RB dan BKN menyelenggarakan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru PPPK tahun 2021.


Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan memperlancar program rekrutmen guru PPPK sekaligus konsultasi pejabat Dinas Pendidikan wilayah terkait formasi guru PPPK kepada tim Ditjen GTK. 

Koordinasi dan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam 5 region yaitu Makasar, Batam, Bali, Semarang, dan Yogyakarta. Dalam kegiatan sosialisasi ini, pihak Ditjen GTK menyampaikan target jadwal persiapan seleksi PPPK tahun 2021, yakni: 
  1. Database Kualifikasi Guru dan Data Kebutuhan Guru Daerah ditargetkan selesai pada Desember 2020
  2. Regulasi Pendukung
  3. Kualifikasi Pendidikan pada Januari 2021
  4. Materi Pembelajaran pada Februari 2021
  5. Pengumuman Seleksi dan Ujian Seleksi.

Pada mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni :
  1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
  2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik;
  3. Guru Honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN. 

Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020). Untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman InfoGTK atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.

Source : Ditjen GTK Kemdikbud RI

Demikian informasi tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mekanisme Seleksi PPPK 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel