9 Pokok Kebijakan Rancangan Juknis BOS 2021

Juknis BOS 2021 - Terdapat 9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 antara lain Tujuan BOS, Syarat dan Kriteria Penerima BOS, Penetapan Sekolah Penerima, Satuan Biaya BOS, Penggunaan Dana BOS, Pelaporan, Pengembalian Dana, Sisa Dana dan Sanksi. Berikut rinciannya :




A. Tujuan BOS



  • Membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya.
  • Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan.
  • Meningkatkan mutu pembelajaran.


B. Syarat dan Kriteria Penerima BOS





Catatan :
1. dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.


2. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.


C. Penetapan Sekolah Penerima



Jika berdasarkan Permendikbud No 19/2020, Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Tetapi berdasarkan RPM Juknis BOS 2021, Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.


D. Satuan Biaya BOS



Berdasarkan Permendikbud No 19/2020, Satuan Biaya BOS Reguler adalah sebagai berikut :
  • Rp. 900.000,- /siswa SD/tahun
  • Rp. 1.100.000,- /siswa SMP/tahun
  • Rp. 1.500.000,- /siswa SMA/tahun
  • Rp. 1.600.000,- /siswa SMK/tahun
  • Rp. 2.000.000,- /siswa SLB/tahun


Tetapi berdasarkan RPM Juknis BOS 2021, Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).


E. 12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler



  • Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Pengembangan Perpustakaan
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
  • Administrasi Kegiatan Sekolah
  • Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Langganan Daya dan Jasa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  • Penyediaan Alat Multimedia
  • Pembelajaran Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
  • Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
  • Pembayaran Honor


F. Prinsip Penggunaan Dana BOS



  • Mendukung konsep “Merdeka Belajar” : Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR).
  • Bersifat tidak kaku dan mengikat : Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang dam tidak ditentukan persentase penggunaa.
  • Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah : Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi


G. Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi



Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:
  • Tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
  • Tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya
  • Tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya


Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:
  • Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan
  • Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.

Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:
  • Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
  • Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara


H. Sisa Penggunaan Anggaran



Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh 9 Pokok Kebijakan Rancangan Juknis BOS 2021 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang 9 Pokok Kebijakan Rancangan Juknis BOS 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "9 Pokok Kebijakan Rancangan Juknis BOS 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel