SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional & Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2020/2021

Apa Benar 2021 UN Dihapuskan? - Pertanyaan tersebut benar adanya, hal ini dijelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Diseasi (Covid-19).

Surat Edaran tersebut di tujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan rincian sebagai berikut :




Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan / program pendidikan setelah :
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik.
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaa, dan sebagainya).
b. penugasan
c. tes secara luring atau daring
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan


5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukan dalam data pokok pendidikan.


7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya).
  • penugasan.
  • tes secara luring atau daring.
  • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajr yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :


b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.



Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional & Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2020/2021 yang bersumber dari JDIH Kemendikbud pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional & Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2020/2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional & Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2020/2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel