Cara Daftar PPG 2021

Bagaimana Cara Mendaftar PPG? - Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, jawab dulu pertanyaan ini, PPG Itu Apa Sih? PPG merupakan singkatan dari Pendidikan Profesi Guru, dimana Guru yang memenuhi Syarat, akan mengikuti Program PPG bagi Guru atau yang selanjutnya disebut dengan Program PPG Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan atau Sertifikasi Pendidik adalah Program Pendidikan yang diselenggarakan setelah Program Sarjana atau Sarjana Terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik pada jenjang pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) jalur pendidikan formal, Dikdas (Pendidikan Dasar) dan Dikmen (Pendidikan Menengah).

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau yang disebut dengan LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Sebagai contoh pada tahun 2021, terdapat 75 LTPK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan.

Untuk dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan tentunya tidak semudah yang kita bayangkan. Karena perlu memperhatikan syarat yang telah ditentukan. Apa saja syaratnya? Berikut rinciannya :




Syarat Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan



Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
  1. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  2. Guru dalam Jabatan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian atau Dapodik Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas, Apabila Guru tersebut belum terdaftar di Dapodik, apa yang harus dilakukan? Segera kordinasi dengan Kepala Sekolah untuk bisa Menambahkan Data Guru Pada Aplikasi Dapodik.
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika ada Guru yang belum memiliki NUPTK? Segeralah berkomunikasi dengan Operator Dapodik Satuan Pendidikan agar bisa Mengajukan NUPTK Melalui VervalPTK.
  5. Telah melengkapi dokumen persyaratan.

Setelah memahami seluk beluk tentang Program PPG Dalam Jabatan dan Syaratnya, yang perlu dipahami selanjutnya adalah mekanisme pelaksanaannya. Dimana pada pada penjelasan kali ini akan menjawab pertanyaan sebelumnya yaitu Bagaimana Cara Mendaftar PPG?


Mekanisme Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan



Beberapa tahapan dalam pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan antara lain :
  1. Penetapan Kuota Nasional. Pada tahap ini, Kemendikbud menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dan menginformasikannya kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang sudah lengkap dengan Cara Pendaftaran Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.
  2. Sosialisasi Program PPG Dalam Jabatan. Tahap ini Kemendikbud melalui Dirjen kepada Dinas Pendidikan menginformasikan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan kepada Satuan Pendidikan melalui media elektronik maupun nonelektronik.
  3. Penerimaan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan. Tahap ini terdiri dari tiga kegiatan antara lain Pendaftaran Calon Mahasiswa Program PPG, Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Program PPG dan Pengumuman Peserta.


A. Pendaftaran Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan



Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan atau disebut dengan Aplikasi SIMPKB.

Pertanyaan selanjutnya adalah, Bagaimana Cara Mendapatkan Akun SIMPKB? Sinau-Thewe.com telah membahasnya secara lengkap pada informasi Cara Mendapatkan Akun SIMPKB bagi PTK Baru.

Kemudian mengunggah dokumen administrasiyang meliputi:
  • Ijazah akademik; dan
  • Surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.


B. Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan



Pada tahap seleksi ini dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain:
1. Seleksi Administrasi Tahap I.
Pada tahap ini, Dirjen dibantu oleh tim LPMP akan melakukan Verval / Verifikasi dan Validasi dokumen administrasi seperti Ijazah Akademik dan SK Pengangkatan Guru Dalam Jabatan. Hasil Verval akan digunakan oleh Dirjen untuk ditetapkan sebagai calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus Seleksi Administrasi Tahap I.

2. Seleksi Kemampuan Akademik.
Pada tahap ini, peserta yang dinyatakan lulu Seleksi Administrasi Tahap I akan melaksanakan Seleksi Kemampuan Akademik yang meliputi Tes Materi Profesional, Tes Materi Pedagogik, dan Tes Potensi Akademik berbasis komputer serta Wawancara. Dimana Seleksi Kemampuan Akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

3. Seleksi Administrasi Tahap II.
Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Akademik, diminta menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
  • Jotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
  • Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: (a). Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan (b). Guru tetap yayasan di Satuan Pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
  • Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
  • Pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
  • Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
Bukti fisik administrasi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang kemudian dilakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim. Hasil verifikasi dan validasi di unggah melalui Aplikasi Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.


C. Prioritas Penetapan Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan



Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus Seleksi Administrasi dan Seleksi Kemampuan Akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan :
  • Masa kerja
  • Usia
  • Urutan tahun lulus seleksi administrasi
  • Geografis, dan
  • Perolehan nilai



Demikian informasi tentang Cara Daftar PPG 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih,

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Daftar PPG 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel