Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS Kab. Cilacap Tahun 2021

Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2021 - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 838 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Cilacap membuka kesempatan bagi Putra/Putri Terbaik Bangsa yang berintegritas dan memenuhi syarat, serta berminat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kebutuhan CPNS untuk mewujudkan Kabupaten Cilacap Semakin Sejahtera Secara Merata, sebagaimana rincian sebagai berikut:




A. Jenis Kebutuhan CPNS Kabupaten Cilacap



Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari:
  • Kebutuhan Umum;
  • Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas.


B. Rincian Kebutuhan CPNS Kabupaten Cilacap



Alokasi kebutuhan CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 489 (empat ratus delapan puluh sembilan) formasi dengan rincian sebagai berikut:



C. Persyaratan Umum



1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar/mendaftar bagi jabatan CPNS Non Dokter Spesialis dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar/mendaftar bagi jabatan Dokter Spesialis;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah);

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya; *)

8. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus, bersedia tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan diputuskan dan dinyatakan mengundurkan diri. *)

*) Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas yang membutuhkan bukti dukung (SKCK, surat keterangan sehat/bebas narkoba dan surat pernyataan lainnya) dipenuhi setelah lulus ujian seleksi untuk pemberkasan penetapan NIP CPNS.


D. Kriteria & Persyaratan Khusus Peserta Seleksi CPNS



1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan nilai Ijazah ditentukan sebagai berikut:
  • Formasi Tenaga teknis kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV/Profesi/D-III (IPK yang dipersyaratkan Minimal 3.00 (Skala 4.00))
  • Formasi Tenaga kesehatan Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis (IPK yang dipersyaratkan Minimal 2.75 (Skala 4.00))
  • Formasi Tenaga teknis kualifikasi pendidikan SMK (IPK yang dipersyaratkan Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.5)
Ketentuan lainnya adalah sebagai berikut:
  • Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan Diploma, yang digunakan adalah IPK yang tertera pada transkrip nilai S-1/D-IV;
  • Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan S-2/Profesi/Spesialis, IPK yang digunakan adalah IPK yang tertera pada transkrip nilai S-2/Profesi/Spesialis;
  • Ijazah yang disertakan merupakan ijazah definitif. Dokumen SKL (Surat Keterangan Lulus) dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

2. Pelamar pada jabatan Tenaga Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis) wajib memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan STR Internsip) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dan dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
  • Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan setempat yang masih berlaku;
  • Dokumen STR dan/atau SIP yang disertakan merupakan dokumen definitif dan bukan keterangan dalam proses pembuatan/perpanjangan.

3. Pelamar pada unit kerja penempatan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dengan kualifikasi pendidikan SMK, wajib memiliki ketentuan sebagai berikut:
a) Formasi jabatan Teknisi Gedung Atau Bangunan
  • Kualifikasi pendidikan SMK Bangunan;
  • Memiliki tinggi badan minimal 165 cm dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang perbaikan maupun pengawasan dalam pekerjaan sipil, dibuktikan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja dari Perusahaan/Instansi Pemerintah;
  • Memiliki Sertifikat Pengawas Gedung dan Bangunan dan/atau Sertifikat Keahlian Gedung dan Bangunan;
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam membuat gambar kerja 2D dan 3D/mengerti gambar teknik.
b) Formasi jabatan Teknisi Laboratorium dan Bengkel
  • Kualifikasi pendidikan SMK Mesin;
  • Memiliki tinggi badan minimal 165 cm dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun pada Laboratorium Uji dibuktikan dengan Surat keterangan pengalaman kerja dari Perusahaan/Instansi Pemerintah;
  • Memiliki Sertifikat teknisi laboratorium aspal, beton dan tanah.

4. Pelamar dengan unit kerja penempatan UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan dengan formasi jabatan Pengadministrasi Gudang Farmasi wajib memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • Kualifikasi pendidikan SMK Farmasi;
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang kefarmasian minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja dari Perusahaan/Instansi Pemerintah;
  • Mahir mengoperasikan komputer.

5. Pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Kejuruan yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

6. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

7. Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 47 dan Pasal 52;

8. Pelamar CPNS yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa dan telah ditetapkan sebagai Calon PNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah 1 tahun yang bersangkutan berstatus PNS.


E. Persyaratan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas



Ketentuan dan persyaratan bagi pelamar penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
1. Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas serta masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar;

2. Penyandang Disabilitas dapat melamar pada:
  • Kebutuhan/formasi khusus disabilitas;
  • Kebutuhan/formasi umum.

3. Penyandang disabilitas melamar pada formasi khusus disabilitas pada jabatan yang telah ditentukan serta dapat melamar pada formasi umum dengan ketentuan:
  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pelamar memilih jabatan dengan kriteria jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, jabatan yang dilakukan secara rutin; jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus, dan/atau jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

4. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas yang melamar baik pada formasi khusus penyandang disabilitas maupun formasi umum WAJIB melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum mendapat perlakuan yang sama seperti pelamar kebutuhan/formasi umum lainnya selama mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), baik dalam waktu pengerjaan soal maupun ketentuan nilai ambang batas.

6. Pelamar Disabilitas wajib datang untuk diverifikasi oleh Panitia Pengadaan CPNS Instansi/Daerah guna memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum pengumuman kelulusan seleksi administrasi.

7. Dalam hal pelamar penyandang disabilitas (baik yang melamar pada formasi khusus disabilitas maupun formasi umum) tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, panitia dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.


F. Tahapan Seleksi dan Penentuan Kelulusan CPNS



1. Seleksi Administrasi
  • Seleksi administrasi dilaksanakan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar pada https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkd.cilacapkab.go.id;
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT BKN.
b) Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS terdiri dari:
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  • Tes Intelegensi Umum (TIU);
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
c) Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas;
  • Nilai ambang batas SKD akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri;
  • Hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
  • Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK;
  • Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada nomor 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS menggunakan sistem CAT BKN;
  • Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
  • Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

4. SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas sensorik netra:
  • Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan/formasi khusus penyandang disabilitas, panitia penyelenggara menyediakan petugas/pendampingan atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan SKD SKB bagi peserta serta mengatur waktu pelaksanaan SKD selama 130 (seratus tiga puluh) menit dan waktu pelaksanaan SKB selama 120 (seratus dua puluh) menit;
  • Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan/formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi SKD dan SKB sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum yaitu waktu pelaksanaan SKD selama 100 (seratus menit dan waktu pelaksanaan SKB selama 90 (sembilan puluh) menit. Panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

5. Pengolahan Hasil Seleksi.
a) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu:
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%.
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.
b) Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Panselnas.

6. Penentuan kelulusan akhir.
a) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari Panselnas;
b) Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada :
  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, nilai TIU, sampai dengan nilai TWK yang tertinggi;
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
c) Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik;dan
  • Bagi jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
d) Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.


G. Ketentuan Lain



1. Pelamar yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum menerima fisik e-KTP wajib mengunggah Asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman e-KTP;

2. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK saja, serta hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Jika diketahui melanggar ketentuan tersebut, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangundangan;

3. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran/data input pendaftaran peserta, serta berkas administrasi yang ditentukan;

4. Pelamar wajib mencermati pengumuman dan menyimak FAQ (Frequently Ask Question) SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id/faq serta http://desty.page/FAQCASNCilacap.


H. Tata Cara Pendaftaran



1. Pendaftaran dilakukan secara online pada portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran pada pengumuman ini dan pada buku petunjuk pendaftaran SSCASN 2021;

3. Pelamar wajib memiliki akun email yang valid dan masih berlaku;

4. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
  • Masukkan data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
  • Apabila muncul pesan galat NIK dan nomor KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada pesan galat, BUKAN menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
  • Isi data sesuai yang tertera pada halaman pendaftaran;
  • Unggah scan KTP dan swafoto tampak muka dengan jelas;
  • Periksa kembali inputan data, unggahan KTP dan swafoto;
  • Klik proses pendaftaran akun
  • Cetak kartu informasi akun dan lanjutkan poses berikutnya yaitu login pendaftaran.

5. Pelamar login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan di portal SSCASN untuk melakukan tahapan pendaftaran selanjutnya;

6. Pelamar melengkapi data diri;

7. Pada isian Jenis Disabilitas, pelamar yang bukan disabilitas memilih Non Disabilitas sedangkan pelamar penyandang disabilitas memilih jenis disabilitas sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Disabilitas. Kesalahan memilih jenis disabilitas dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

8. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan/formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, unit kerja penempatan, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;


9. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

10. Dokumen persyaratan pendaftaran adalah dokumen ASLI dan harus melalui proses pindai/scan bukan difoto) yang diunggah pada field/lokasi unggah yang sesuai antara lain:
a) Surat Lamaran ditulis tangan di atas kertas HVS atau folio bergaris dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati Cilacap, bermaterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani pelamar (format terlampir);
b) Pas foto terbaru dengan rasio 3:4 warna berlatar belakang merah;
c) Asli Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku dan/atau asli Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
d) Asli Ijazah pendidikan (sesuai formasi jabatan yang dilamar);
  • Bagi pelamar pada jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Medik Veteriner wajib menyertakan ijazah S-1/Profesi/Spesialis;
  • Bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara melampirkan ijazah S-1 dan S-2;
  • Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 Penyetaraan, wajib mengunggah ijazah S-1/D-IV disertai ijazah sebelumnya.
e) Asli Transkrip Nilai Akademik/Asli Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional/ Nilai Rata-Rata Ijazah;
  • Bagi pelamar pada jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Medik Veteriner wajib menyertakan transkrip nilai S-1 dan Profesi;
  • Bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara melampirkan transkrip nilai S-1 dan S-2;
  • Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 penyetaraan wajib mengunggah transkrip nilai S-1/D-IV disertai transkrip nilai sebelumnya.
f) Cetakan tangkapan layar (screen capture)/unduhan dan/atau salinan (fotokopi) surat/sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya.

g) Surat Pernyataan keaslian data dan dokumen. Diunduh, diedit/diketik komputer, dibubuhi materai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam. Format surat pernyataan terlampir.

h) Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
1) Bagi Formasi CPNS Tenaga Kesehatan menyertakan:
  • Asli STR yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan (STR dalam proses pembuatan/perpanjangan tidak diperbolehkan).
  • Asli SIP yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan. Dokumen STR dan SIP digabung menjadi satu file.
2) Bagi Formasi CPNS Tenaga Teknis
(a) Formasi jabatan Teknisi Gedung Atau Bangunan
  • Surat Keterangan Dokter pemerintah yang menyatakan tinggi badan;
  • Surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang perbaikan maupun pengawasan dalam pekerjaan sipil;
  • Sertifikat Pengawas Gedung dan Bangunan atau Sertifikat Keahlian Gedung dan Bangunan.
(b) Formasi jabatan Teknisi Laboratorium dan Bengkel
  • Surat Keterangan Dokter pemerintah yang menyatakan tinggi badan;
  • Surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun pada laboratorium uji;
  • Sertifikat perbaikan peralatan laboratorium bidang pekerjaan umum.
(c) Formasi jabatan Pengadministrasi Gudang Farmasi
  • Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang kefarmasian;
  • Sertifikat keterampilan komputer (jika ada).
3) Bagi pelamar penyandang disabilitas.
(a) Asli surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada:
  • Kebutuhan/formasi khusus: dokumen diunggah pada field formasi khusus disabilitas;
  • Kebutuhan/formasi umum: dokumen digabung dengan Surat Pernyataan Keaslian Data dan Dokumen
(b) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Link dicantumkan pada proses pendaftaran.

Dokumen persyaratan diunggah dalam format dan ukuran serta penggabungan dokumen sesuai dengan yang ditentukan pada aplikasi pendaftaran SSCASN sebagai berikut:


11. Pelamar wajib memperhatikan jenis dan ukuran file masing-masing dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan/petunjuk pada portal SSCASN;

12. Bagi pelamar yang mengunggah dokumen tapi tidak terbaca pada portal SSCASN BKN, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

13. Setelah proses unggah dokumen selesai, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran CASN Tahun 2021;

14. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku;

15. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah;

16. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN dapat dilihat atau diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkd.cilacapkab.go.id.


I. Lain-Lain



1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA;

2. Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatas namakan Panitia Seleksi CASN Tahun 2021, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CASN Tahun 2021;

3. Apabila di kemudian hari diketahui peserta memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar pada proses seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS, maka Pemerintah Kabupaten Cilacap berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib;

4. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan daftar nilai dan perangkingan dari Panitia Seleksi Nasional;

5. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode berikutnya;

6. Bagi peserta yang terbukti melakukan perjokian dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CASN Tahun 2021 hanya dapat dilihat dalam laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkd.cilacapkab.go.id;

8. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2021 dapat menghubungi:
  • Helpdesk BKPPD Kabupaten Cilacap: http://desty.page/FAQCASNCilacap
  • Helpdesk SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
  • Media Sosial BKPPD Kabupaten Cilacap pada platform Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube dengan user id: BKPPD Cilacap.

Rincian Kebutuhan Aparatur Sipin Negara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2021 dapat dilihat secara lengkap melalui tautan berikut :


Demikian informasi tentang Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS Kab. Cilacap Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS Kab. Cilacap Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel