Juknis BOS Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK

Petunjuk Teknis Dana BOS Kinerja dan BOS Reguler Tahun 2023 - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan / BOS Tahun 2023 masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Fungsinya adalah untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, maka diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik.


Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK. Dana BOS itu sendiri terdiri dari Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Reguler. Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.


Sedangkan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.




Syarat Penerima Dana BOS Reguler



Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  • Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
  • Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.


Syarat Penerima Dana BOS Kinerja



Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
  • Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
  • Sekolah yang memiliki prestasi; dan
  • Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik

Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan:
  • Penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
  • Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang :
  • Diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan
  • Diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik harus memenuhi persyaratan:
  • Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
  • Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan
  • Tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:
  • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
  • Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan



Demikian informasi tentang Juknis BOS Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis BOS Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel