Apakah Blangko Ijazah Bisa Diganti?

Kapan Blangko Ijazah SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2023 Keluar?Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, dijelaskan bahwa Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan serta dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah.

Pendistribusian Blangko ljazah bagi :
  • SD/SDLB;
  • SMP/SMPLB;
  • SMA/SMALB;
  • SMK;
  • SPK; dan
  • Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.
  • Sedangkan SILN Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.



Alur Penggantian Blangko Ijazah Tahun 2023



Blangko ijazah dapat diganti apabila terjadi kesalahan pengisian Blangko ljazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.

Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas.

Apabila terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko ljazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru.

Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara dilaporkan kepada Direktorat. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara dilaporkan kepada Dinas/ cabang Dinas.

Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko ljazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko ljazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.

Format Berita Acara Pengembalian & Pemusnahan Ijazah dapat diunduh pada Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023.


Demikian informasi tentang Apakah Blangko Ijazah Bisa Diganti? yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terimakasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Apakah Blangko Ijazah Bisa Diganti?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel