Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK

Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023 - Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.


Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah ini dijelaskan beberapa hal antara lain:
a. penetapan kelulusan;
b. pengumuman kelulusan;
c. pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
d. pengisian Blangko Ijazah;
e. penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
f. pemusnahan Blangko ljazah; dan
g. penatausahaan ljazah.




A. Penetapan & Pengumuman Kelulusan



Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik dan diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazah.


Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.


Apabila tanggal pengumuman kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.


B. Pengadaan & Pendistribusian Blangko Ijazah



Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan serta dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah.

Pendistribusian Blangko ljazah bagi
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK;
e. SPK; dan
f. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.

Pendistribusian Blangko ljazah bagi:
a. SILN; dan
b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.


C. Pengisian Blangko ljazah



Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Biangko ljazah; dan
b. penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.

Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Juknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tautan berikut :

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel