Cara Reset RHK Kinerja di PMM

Reset Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMMKinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja. Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.




Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.

Dalam proses penyusunan SKP, Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan:
a. rencana hasil kerja yang akan dicapai; dan
b. perilaku kerja yang diharapkan.

Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif. Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.

Namun, dalam kondisi tertentu, guru atau kepala sekolah dapat mengajukan reset perencanaan kinerja. Reset perencanaan kinerja merupakan proses penghapusan perencanaan kinerja yang telah disetujui. Dan berikut ini merupakan langkah-langkahnya :


Langkah-Langkah Reset Kinerja di Platform PMM



Fitur Hapus Perencanaan akan mengakibatkan Perencanaan yang sudah Anda isi sebelumnya terhapus, sehingga Anda perlu mengisi Perencanaan kembali dari awal. Menu Hapus Perencanaan secara terbatas hanya dapat ditemukan oleh Guru yang sudah meneruskan Perencanaan ke Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kepala Sekolah, namun belum ada kesepakatan lanjutan oleh Guru.

Berikut adalah tata cara pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di dalam platform Merdeka Mengajar (PMM):
1. Silakan mengakses Pengelolaan Kinerja di dalam PMM .
2. Pada laman beranda menu Pengelolaan Kinerja, silakan klik tombol biru di kanan atas bertuliskan Cek dan Sepakati.
3. Untuk mengulangi Perencanaan Kinerja Anda, klik Sepakati pada halaman paling akhir.
4. Klik Sepakati, dan Anda akan menemukan pilihan Sepakat atau Ulangi dari awal. Pilih Ulangi dari Awal untuk melanjutkan proses reset tersebut.
5. Jelaskan alasan penghapusan Perencanaan Kinerja pada kolom yang tersedia. Kolom ini wajib diisi.
6. Silakan klik Lanjut Hapus
7. Perencanaan Kinerja Anda sebelumnya akan hilang, dan Anda dapat kembali mengisi Perencanaan kembali.


Demikian informasi tentang Cara Reset RHK Kinerja di PMM yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Reset RHK Kinerja di PMM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel