Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya bagi Anak Sekolah, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita. Di balik masifnya program yang menjangkau jutaan penerima manfaat ini, terdapat peran vital dari para guru di sekolah yang bertindak sebagai ujung tombak pelaksana harian.
Sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas dedikasi serta tambahan tanggung jawab tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
Mengapa Guru Begitu Penting dalam Program MBG?
Peran guru dalam Program MBG tidak hanya sebatas mendistribusikan makanan. Guru adalah pendamping utama siswa yang memegang peran strategis untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan. Tanggung jawab mereka mencakup:
- Memastikan kelancaran distribusi MBG di sekolah.
- Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih.
- Tugas tambahan ini adalah kontribusi besar dalam mendukung keberhasilan program nasional.
Ketentuan Utama Pemberian Insentif Guru PIC MBG
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan arahan resmi kepada sekolah penerima manfaat MBG mengenai penunjukan Guru penanggung jawab (PIC) serta mekanisme pemberian insentif.
1. Penunjukan Guru Penanggung Jawab (PIC)
Setiap sekolah penerima manfaat MBG, melalui arahan Kepala Sekolah, wajib menunjuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) orang guru sebagai Penanggung Jawab (PIC) distribusi MBG di sekolah.
- Prioritas Penugasan: Penugasan Guru PIC ini harus mengutamakan Guru Bantu & Honorer.
- Sistem Kerja: Penugasan dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari yang diatur oleh Kepala Sekolah.
2. Besaran dan Mekanisme Insentif
- Besaran Insentif: Setiap Guru PIC akan diberikan insentif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari, yang sesuai dengan jumlah jadwal penugasan yang telah ditentukan.
- Sumber Dana: Dana insentif ini dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
- Jadwal Pencairan: Insentif akan diberikan kepada Guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.
3. Pelaksanaan dan Pengawasan
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengamanatkan kepada seluruh SPPG untuk melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap Guru yang telah ditunjuk dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru dalam melaksanakan tugas mereka.
Pemberian insentif ini merupakan langkah nyata dari BGN sebagai bentuk dukungan dan pengakuan atas dedikasi serta kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan Program MBG. Ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk apresiasi bagi para pendidik yang telah mengambil peran ganda sebagai pahlawan gizi di lingkungan sekolah.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan para guru, khususnya Guru Bantu dan Honorer, semakin termotivasi untuk memastikan program MBG berjalan lancar, higienis, dan efektif, sehingga cita-cita mencetak generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing dapat terwujud.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat
Demikian informasi tentang Guru Penanggung Jawab MBG dapat Insentif Rp 100 Ribu per Hari yang dapat Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Guru Penanggung Jawab MBG dapat Insentif Rp 100 Ribu per Hari"