Akun Belajar.id Akan Dihapus! Pahami Kriteria dan Batas Waktunya

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan surat edaran penting bernomor 4507/J1/TI.02.01/2025 tentang penghapusan Akun belajar.id. Keputusan ini diambil sebagai langkah rutin untuk mengoptimalkan pengelolaan akun, sejalan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan.

Proses penghapusan ini akan menyasar akun dari berbagai kategori pengguna, termasuk Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan (PTK), dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 23 Desember 2025. Pengelola terkait penonaktifan Akun sesuai dengan ketentuan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.




Kriteria Penghapusan Akun Belajar.id



1. Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap Akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada 9 – 23 Desember 2025;

2. Akun yang terdampak penghapusan adalah Akun belajar.id pada pengguna dengan kriteria sebagai berikut:
  • Peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status Akun belajar.id aktif;
  • Peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status Akun belajar.id tidak aktif; dan
  • Peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status Akun belajar.id tidak aktif selama lebih dari enam (6) bulan;

3. Akun yang terdampak penghapusan adalah akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status DAPODIK dengan kriteria:
  • Pendidik dan tenaga kependidikan telah wafat; dan
  • Pendidik dan tenaga kependidikan telah pensiun;

4. Pengguna akun belajar.id Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah sebagai berikut:

Pengguna

Subdomain pada Akun Akses

Layanan Pendidikan

Peserta Didik

@paud.belajar.id;

@sd.belajar.id;

@smp.belajar.id;

@sma.belajar.id;

@smk.belajar.id;

@slb.belajar.id; atau

@kesetaraan.belajar.id

Pendidik

@guru.paud.belajar.id;

@guru.sd.belajar.id

@guru.smp.belajar.id;

@guru.sma.belajar.id;

@guru.smk.belajar.id;

@guru.slb.belajar.id; atau

@pendidik.kesetaraan.belajar.id;

Tenaga Kependidikan

@admin.paud.belajar.id;

@admin.sd.belajar.id;

@admin.smp.belajar.id;

@admin.sma.belajar.id;

@admin.smk.belajar.id;

@admin.slb.belajar.id; atau

@admin.kesetaraan.belajar.id;


5. Bagi akun pengguna terdampak sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3 akan dilakukan penghapusan oleh pengelola pada tanggal yang telah ditetapkan pada nomor 1;

6. Bagi pengguna terdampak sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3 diimbau agar melakukan pencadangan fail (file) yang tersimpan pada akun belajar.id secara mandiri sampai dengan tanggal 8 Desember 2025;

7. Lini masa penghapusan akun belajar.id yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
  • Penarikan data final, akun tidak aktif tanggal 24 – 28 November 2025.
  • Pencadangan mandiri bagi pengguna tanggal 1 – 8 Desember 2025.
  • Satuan kerja memberikan umpan balik atas penghapusan akun terdampak tanggal 1 – 8 Desember 2025. Jika akun yang dikonfirmasi oleh satuan kerja terindikasi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3, maka pengelola akan tetap melakukan penghapusan. Penghapusan Akun 9 – 23 Desember 2025



Demikian informasi tentang Akun Belajar.id Akan Dihapus! Pahami Kriteria dan Batas Waktunya yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Akun Belajar.id Akan Dihapus! Pahami Kriteria dan Batas Waktunya"