Permendikdasmen No 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2025/2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 - Permendikdasmen ini ditetapkan untuk mengganti peraturan lama (Nomor 47 Tahun 2023) agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan pendidikan di tingkat PAUD, Dasar, dan Menengah dilaksanakan secara efektif, efisien, serta selaras dengan standar nasional pendidikan yang berlaku.

Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal. Adapun Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
  • Perencanaan kegiatan pendidikan
  • Pelaksanaan kegiatan pendidikan
  • Pengawasan kegiatan pendidikan




Perencanaan Kegiatan Pendidikan 



Perencanaan bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan.
  1. Dokumen Rencana Kerja : Terdiri dari rencana jangka menengah (4 tahun) dan rencana jangka pendek (1 tahun).
  2. Proses Penyusunan : Rencana kerja tahunan disusun melalui identifikasi masalah, refleksi akar masalah, dan penyusunan solusi program.
  3. Rombongan Belajar (Rombel) : Ditetapkan jumlah maksimal murid per rombel, misalnya 28 untuk SD, 32 untuk SMP, dan 36 untuk SMA.


Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan



Pelaksanaan merupakan upaya menggerakkan sumber daya untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah direncanakan.
  1. Kurikulum dan Pembelajaran : Berfokus pada penciptaan iklim sekolah yang aman, inklusif, toleran terhadap kebinekaan, serta pengembangan karakter murid.
  2. Waktu Belajar : Satuan pendidikan wajib melaksanakan kegiatan melalui satu sesi belajar dalam satu hari. Sekolah yang masih menerapkan lebih dari satu sesi diberikan masa transisi maksimal 3 tahun untuk menyesuaikan diri.
  3. Sinergi : Pelaksanaan didukung oleh kolaborasi antara kepala sekolah, guru, orang tua/wali, komite, dan masyarakat.


Pengawasan Kegiatan Pendidikan



Pengawasan bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu berkelanjutan.
  1. Mekanisme : Dilakukan secara berkala melalui pemantauan (terhadap program kerja), supervisi (pemberian saran dan pembinaan), serta evaluasi (penilaian kolaboratif).
  2. Pelaksana : Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Pusat.


Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)



Seluruh pengelolaan pendidikan wajib menerapkan prinsip MBS/M untuk mendorong kemandirian sekolah. Indikator keberhasilan MBS/M meliputi:
  1. Kemandirian : Otonomi dalam mengelola dan mengatur diri sendiri.
  2. Kemitraan & Partisipasi : Kolaborasi aktif dengan dunia usaha, industri, dan masyarakat.
  3. Transparansi & Akuntabilitas : Keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.


Pengelolaan Sumber Daya Lainnya



  1. Tenaga Kependidikan : Perencanaan harus menghasilkan peta kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah rombel, mata pelajaran, dan kebutuhan khusus murid.
  2. Sarana dan Prasarana: Fokus pada penyediaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan sarana yang mendukung efektivitas pembelajaran, termasuk pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif.
  3. Penganggaran: Alokasi anggaran harus disusun berdasarkan prioritas kegiatan yang telah diidentifikasi untuk meningkatkan layanan pendidikan




Demikian informasi tentang Permendikdasmen No 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Permendikdasmen No 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan"