Jalur Pendaftaran SPMB Tahun 2026/2027

Siapkan Diri! Jalur Prestasi SMP & SMA 2026 Kini Bisa Menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi telah menerbitkan panduan strategis mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Surat Edaran terbaru.

Kebijakan ini hadir sebagai langkah konkret pemerintah untuk menjamin proses penerimaan murid yang lebih objektif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi seluruh anak bangsa tanpa adanya diskriminasi.

Melalui evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya, edaran ini menjadi acuan krusial bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola daya tampung serta memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di wilayahnya masing-masing.




Memasuki tahun ajaran baru ini, terdapat penekanan signifikan pada integrasi data melalui aplikasi Dapodik untuk mengendalikan jumlah murid per rombongan belajar sesuai dengan kapasitas yang telah diumumkan kepada masyarakat.

Selain memperkuat empat jalur penerimaan utama yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, pemerintah juga memperkenalkan inovasi dalam seleksi jalur prestasi yang kini mencakup penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta pengakuan terhadap pengalaman kepemimpinan siswa dalam berbagai organisasi intra sekolah.

Dengan keterlibatan aktif sekolah swasta sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, diharapkan SPMB 2026/2027 dapat berjalan tertib mulai dari tahap perencanaan hingga pasca-pelaksanaan di seluruh Indonesia


Tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027



A. Tahap Perencanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:
1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
  • sebaran satuan pendidikan;
  • sebaran domisili calon murid; dan
  • kapasitas daya tampung satuan pendidikan;

2. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;

3. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan

4. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.


Tahap Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027



1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.

3. Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
a. prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan

b. prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.


Tahap Pasca Pelaksanaan



Pemerintah Daerah diminta untuk:
  • 1. memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
  • satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
  • satuan pendidikan swasta; dan/atau
  • satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;
2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
3. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.



Demikian informasi tentang Jalur Pendaftaran SPMB Tahun 2026/2027 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Jalur Pendaftaran SPMB Tahun 2026/2027"