Aturan Seragam ASN Terbaru 2026

Memasuki awal tahun 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan kebijakan baru yang bertujuan mempererat soliditas dan jiwa korsa di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan pentingnya penggunaan seragam batik Korpri sebagai simbol persatuan bagi lebih dari 6,5 juta pegawai yang tersebar di ratusan instansi pusat maupun daerah.

Tidak hanya sekadar pakaian dinas, penggunaan seragam ini dirancang untuk menyatukan visi dan misi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam peran mereka sebagai perekat dan pemersatu bangsa di bawah naungan NKRI.

Transformasi dalam aturan seragam ini juga menekankan aspek keseragaman dan kebanggaan korps yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota keluarga besar ASN, termasuk mereka yang bertugas di perwakilan NKRI luar negeri.

Melalui instruksi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh tingkatan, pemerintah berharap penggunaan batik Korpri dapat meningkatkan profesionalisme dan menunjukkan jati diri ASN sebagai mesin utama birokrasi yang kompak.

Artikel ini akan membahas lebih mendalam mengenai rincian waktu penggunaan, kriteria teknis seragam, hingga bagaimana aturan ini diterapkan untuk membangun disiplin dan kebersamaan di lingkungan kerja masing-masing.




Maksud dan Tujuan



Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a. memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara:
  • Pegawai ASN; dan
  • Instansi pemerintah.

b. Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas.

c. memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.


Ruang Lingkup dan Aturan Seragam ASN Tahun 2026



Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  • Penggunaan pakaian seragam batik Korpri;
  • Waktu Penggunaan Pakaian seragam batik Korpri.

Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:
  • Setiap hari kamis;
  • Upacara hari ulang tahun Korpri;
  • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  • Upacara hari besar nasional;
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
  • Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih.



Demikian informasi tentang Aturan Seragam ASN Terbaru 2026 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Aturan Seragam ASN Terbaru 2026"