Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026/2027
Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 - pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan pembinaan kinerja kepada pendidik dan tenaga kependidikan oleh kepala dinas pendidikan dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain di bidang kepegawaian.
Tujuan tersebut dicapai dengan memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam menghasilkan keluaran (output) dan hasil (outcome) yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.
Pengguna Kinerja GTK Tahun 2026
Pengguna pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan ini meliputi:
A. Pendidik yang terdiri atas:
1) guru ASN Pemerintah Daerah, yang meliputi:
- guru yang bertugas yang di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- guru yang bertugas yang di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas; dan
- guru yang bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
2) pamong belajar.
B. Tenaga kependidikan yang terdiri atas:
1) pengawas sekolah;
2) penilik;
3) kepala satuan pendidikan, yang meliputi;
- kepala sekolah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- kepala sekolah yang bertugas yang di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- kepala sekolah yang bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri; dan
- kepala satuan pendidikan nonformal.
Komponen Pengelolaan Kinerja Tahun 2026
Komponen pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut:
1. Pra-Perencanaan
Komponen pra-perencanaan meliputi pemutakhiran data Unit Organisasi dan data individu pendidik dan tenaga kependidikan serta penetapan tim kinerja pada Dinas Pendidikan dan atau cabang Dinas Pendidikan, serta koordinator pengelolaan kinerja tingkat satuan pendidikan.
a. Pemutakhiran Data
Pemutakhiran data terdiri atas pemutakhiran data terkait dengan kedudukan pendidik dan tenaga kependidikan pada Unit Organisasi sesuai peraturan perundang-undangan, pemutakhiran data kependudukan, dan pemutakhiran data kepegawaian.
b Penetapan Tim Kinerja
Tim kinerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas PPK yang meliputi pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja.
2. Perencanaan Kinerja. Perencanaan kinerja terdiri atas:
a. Penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pendidik dan tenaga kependidikan setiap tahun. Dalam rangka penyusunan SKP, pendidik dan tenaga kependidikan wajib melakukan dialog kinerja dengan PPK untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi kinerja. Ekspektasi kinerja merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
Rencana SKP memuat:
1) Hasil Kerja. Hasil kerja diuraikan sebagai berikut.
a) Hasil kerja pengawas sekolah dan penilik terdiri atas:
- rencana hasil kerja PPK yang diintervensi;
- rencana kerja hasil individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas;
- aspek;
- indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan
- target yang harus dicapai, yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
b) Hasil kerja kepala sekolah dan kepala satuan pendidikan nonformal atau sanggar kegiatan belajar terdiri atas:
- rencana hasil kerja individu;
- indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif;
- target yang harus dicapai, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan
- perspektif.
c) Hasil kerja guru, guru pendidikan khusus, dan pamong belajar terdiri atas:
- rencana hasil kerja PPK yang diintervensi;
- rencana hasil kerja individu yang memuat output dala outcome dari hasil pelaksanaan tugas;
- aspek;
- indikator kinerja individu yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif; dan
- target yang harus dicapai yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
2) Perilaku Kerja yang terdiri atas:
a) aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:
- berorientasilayanan;
- akuntabel;
- kompeten;
- harmonis;
- loyal;
- adaptif; dan
- kolaboratif;
b) indikator perilaku; dan
c) Ekspektasi khusus pimpinan.
Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja. Periode penyusunan rencana SKP bagi pendidik dan tenaga kependidikan dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan. Selanjutnya, rencana SKP yang telah disusun pendidik dan tenaga kependidikan ditetapkan menjadi SKP oleh masing-masing PPK.
b. Penetapan Sasaran Kinerja Pegawai
Penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Adapun penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja dilakukan dengan memperhatikan:
- perencanaan strategis Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan bagi kepala sekolah, kepala satuan pendidikan nonformal, pengawas sekolah, dan penilik;
- cakupan kinerja Sekolah Indonesia Luar Negeri berdasarkan perencanaan strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan prioritas rapor pendidikan tingkat daerah; dan
- kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan.
SKP ditetapkan setiap tahun paling lambat dilakukan pada 31 Januari tahun berkenaan. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selain mengacu pada ketentuan penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP, penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja mengacu pada perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja selanjutnya dituangkan dalam dokumen SKP.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Unduh Panduan E-Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026/2026.
Demikian informasi tentang Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026/2027 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026/2027"