Standar Proses Tahun 2026/2027
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah - Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal yang meliputi:
- Perencanaan pembelajaran;
- Pelaksanaan pembelajaran; dan
- Penilaian proses pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:
- Berkesadaran, merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
- Bermakna, merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.
- Menggembirakan, merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
- Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
- Cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- Cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan dilakukan oleh pendidikan dan disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran dengan paling sedikit memuat :
a. tujuan pembelajaran, merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid yang mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.
b. langkah pembelajaran, merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran dan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran.
c. penilaian atau asesmen pembelajaran. dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar (aman, nyaman dan inklusif) yang:
- Interaktif;
- Inspiratif;
- Menyenangkan;
- Menantang;
- Memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan
- Memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:
a. keteladanan, dilakukan dengan (menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari, menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran)
b. pendampingan, dilakukan dengan memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar dan mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
c. fasilitasi, dilakukan dengan menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan serta memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:
a. memahami, merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.
b. mengaplikasi, merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
c. merefleksi, merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.
Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:
a. praktik pedagogis, merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
b. kemitraan pembelajaran, merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.
c. lingkungan pembelajaran, merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.
d. pemanfaatan teknologi, merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
- Sesama Pendidik;
- Kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
- Murid.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Demikian informasi tentang Standar Proses Tahun 2026 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Standar Proses Tahun 2026/2027"