Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2026/2027 - Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan asesmen akhir bagi murid SMK untuk mengukur pencapaian kualifikasi jenjang 2 atau 3 pada KKNI. Pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau SMK terakreditasi yang bekerja sama dengan dunia kerja di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat. Penyelenggaraan kegiatan ini dikelola oleh Panitia UKK Tingkat SMK yang terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar.

Proses pengujian dilakukan oleh asesor atau penguji berwenang terhadap peserta uji (asesi), yaitu murid SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran terkait. Penilaian didasarkan pada Skema Sertifikasi yang merupakan paket kompetensi spesifik sesuai dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu. Melalui sistem ini, kompetensi lulusan diharapkan memiliki standar yang diakui secara profesional dan relevan dengan kebutuhan industri.




Tujuan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)



Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:
1. Mengukur pencapaian kompetensi murid SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;

2. Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

3. Mendorong kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka penyelenggaraan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.


Pola Penyelenggaraan UKK



Pola penyelenggaraan UKK ditetapkan sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan UKK oleh SMK bersama dengan LSP-P1 di SMK dan/atau LSP-P2/P3 berlisensi aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang skema sertifikasinya sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) di SMK;

2. Penyelenggaraan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi;

3. Penyelenggaraan UKK mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat. SMK bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kualifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat.


Perangkat Uji Kompetensi Keahlian (UKK)



1. Perangkat UKK yang disusun oleh LSP-P1 SMK, LSP-P2, atau LSP-P3, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku;

2. Perangkat UKK yang disusun oleh dunia kerja atau asosiasi profesi, ditetapkan sesuai dengan standar yang berlaku di industri;

3. Perangkat UKK Mandiri disusun oleh Pemerintah Pusat, yang terdiri atas:
a. Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi.
Instrumen verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan SMK dalam melaksanakan UKK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan dan bahan uji kompetensi, standar persyaratan tempat/ruang uji kompetensi, serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.

b. Instrumen Soal Praktik Kejuruan
Instrumen Soal Praktik Kejuruan adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan yang menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal Praktik Kejuruan diambil dari elemen utama pada unit kompetensi yang memuat bahan dan peralatan praktik serta soal praktik kejuruan dengan pendekatan STAR (Situation-Task-Action-Result) untuk menguji aspek keterampilan dan sikap kerja.

c. Instrumen Kisi Soal Pengetahuan
Asesor menyusun instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. Instrumen asesmen aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, esai, dan/atau jawaban singkat, dengan acuan elemen pendukung dari unit kompetensi;

d. Instrumen Lembar Penilaian
Instrumen Lembar Penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari elemen utama dan elemen pendukung, dan kriteria penentuan kesimpulan akhir sertanilai konversi. Instrumen Lembar Penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari elemen utama dan elemen pendukung.


Jadwal Uji Komptensi Keahlian



Penyelenggaraan UKK dapat dilaksanakan pada rentang semester ganjil sampai dengan sebelum pengumuman kelulusan murid pada tahun pelajaran 2025-2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk SMK program 3 tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan pada UKK;

2. Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan pada UKK.




Demikian informasi tentang Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2026 yang dapat Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2026"