Pakaian Dinas ASN Provinsi Jawa Tengah 2026 Terbaru
Seragam ASN Pemprov Jawa Tengah Tahun 2026/2027 - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Regulasi anyar yang diundangkan pada pertengahan tahun 2026 ini hadir untuk memperbarui sekaligus menyelaraskan tata cara berpakaian dinas bagi seluruh pegawai ASN, baik Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Adanya regulasi baru ini secara resmi mencabut aturan lama, yaitu Pergub Jateng No. 62 Tahun 2018 dan Pergub Jateng No. 38 Tahun 2023. Langkah penyesuaian ini diambil demi meningkatkan kedisiplinan, kerapian, kerapian estetika, serta identitas profesionalisme ASN Jawa Tengah.
Lantas, bagaimana ketentuan terbaru penggunaan seragam dinas harian untuk PNS dan PPPK di Jawa Tengah?
Pakaian Dinas Harian (PDH) PNS dan PPPK
Aturan pakaian dinas kini diatur lebih tertib dengan pengelompokan jenis seragam yang wajib dikenakan sesuai jadwal hari kerja:
- PDH Khaki (Khusus PNS): Digunakan pada hari-hari awal minggu kerja (Senin dan Selasa) sebagai identitas resmi korps Pegawai Negeri Sipil.
- PDH Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam: Dikenakan pada hari pertengahan minggu (Rabu) baik untuk PNS maupun PPPK.
- PDH Batik / Tenun / Lurik Khas Jawa Tengah: Dikenakan pada hari Kamis dan Jumat. Aturan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jateng dalam melestarikan budaya lokal serta mendukung produk UMKM daerah.
- Pakaian Adat Khas Jawa Tengah: Dikenakan pada hari Kamis Minggu Pertama setiap bulannya atau pada peringatan hari besar daerah/nasional tertentu sesuai dengan instruksi pimpinan.
Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
Selain ketentuan warna dan jenis kain, Pergub No. 14 Tahun 2026 menekankan ketertiban penggunaan atribut kelengkapan, antara lain:
- Lencana Korps Pegawai Negeri (KORPRI): Wajib disematkan pada pakaian dinas resmi tertentu serta pada upacara hari besar nasional.
- Papan Nama (Name Tag): Dipasang di dada sebelah kanan dengan spesifikasi yang jelas dan mudah dibaca.
- Tanda Pengenal (ID Card): Wajib dikalungkan atau disematkan di dada bagian kiri.
- Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: Terpasang pada lengan baju sebelah kiri.
- Sepatu dan Kaus Kaki: Sepatu pantofel warna hitam standar dinas dengan kaus kaki warna gelap/hitam.
Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Bagi pegawai yang bertugas di lapangan maupun mengikuti prosesi protokoler:
- PDU (Pakaian Dinas Upacara): Digunakan khusus oleh Pejabat Struktural atau Kepala Satuan Pendidikan/Unit Kerja saat menghadiri Upacara Hari Kemerdekaan, Hari Jadi Jawa Tengah, atau acara resmi keprotokolan.
- PDL (Pakaian Dinas Lapangan): Diperuntukkan bagi ASN yang mengemban tugas operasional teknis di lapangan (seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, atau dinas teknis lainnya) agar menunjang mobilitas fisik secara optimal.
Catatan Utama:
Dengan berlakunya Pergub No. 14 Tahun 2026 ini, seluruh Kepala OPD dan Satuan Pendidikan di lingkungan Pemprov Jawa Tengah diimbau untuk segera mensosialisasikan dan memantau kepatuhan penggunaan seragam dinas di unit kerja masing-masing. Kedisiplinan berpakaian dinas menjadi salah satu bagian dari penilaian sikap perilaku dan kinerja ASN.
Untuk lengkapnya, silahkan unduh salinan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2026.
Demikian informasi tentang Pakaian Dinas ASN Provinsi Jawa Tengah 2026 Terbaru yang dapat Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya, terima kasih.

Post a Comment for "Pakaian Dinas ASN Provinsi Jawa Tengah 2026 Terbaru"