UNBK 2020 Jenjang SMK Provinsi Jawa Tengah DITUNDA

Kali ini sinau thewe akan membagikan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pengaturan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan Kegiatan Belajar Mengajar Pada SMA, SMK dan SLB.

Corona Menjadi Permasalahan Yang Serius


Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan berbagai informasi resmi melalui media cetak ataupun elektronik terkait perkembangan Virus Corona / COVID-19. Hal ini dimaksudkan agar seluruh warga Indonesia agar tetap menjaga diri terhadap penyebaran Virus Corona dengan menjaga kebersihan, menjauhi tempat umum, tempat hiburan dan lain sebagainya yang didalamnya adalah aktifitas kegiatan di sekolah. 
Beberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 15 Maret 2020 telah mengeluarkan surat edaran tentang Pengaturan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan Kegiatan Belajar Mengajar Pada SMA, SMK dan SLB dengan rincian surat sebagai berikut :

A. UJIAN NASIONAL DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR


1. Terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masingmasing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring, dan bersamaan dengan hal tersebut, sekolah melakukan konsolidasi dan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan bagi warga sekolah untuk mewujudkan sekolah yang bersih dan sehat.
2. Pelaksanaan Ujian Nasional SMK yang semula dijadwalkan pada tanggal 16 s.d 19 Maret 2020, untuk sementara ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
3. Pelaksanaan UN SMA untuk sementara masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menyesuaikan dengan situasi dan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
4. Selama pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut di atas, kegiatan studi tour, kemah, prakerin, maupun kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan di luar lingkungan sekolah ditiadakan, dan para siswa diminta untuk :
a. tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya;
b. menjaga pola hidup sehat dan bersih;
c. terus melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan.
d. Mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan 

B. LAIN-LAIN

1. Selama masa waktu sebagaimana pengaturan dimaksud pada huruf A, Kepala Sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh Guru, Tenaga Kependidikan, dan Karyawan Sekolah pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penularan COVID-19.
2. Sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, diminta Saudara membuka layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga sekolah, sekaligus memberikan edukasi hal-hal COVID-19 kepada warga masyarakat di sekitar lingkungan sekolah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait (Dinas Kesehatan,
TNI/POLRI, BPBD, Kesbangpol, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll).
3. Atas pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Sekolah diminta melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia. 
4. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini,  maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 422.3/03984 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar Selama Pelaksanaan Ujian Nasional SMA, SMALB, dan SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Surat Edaran KLIK DISINI.

Demikian berita yang bisa dibagikan, penulis hanya bisa berdoa semoga kita tetap diberikan kesehatan, keselamatan dan kelancaran dalam menjalankan segala aktifitas. Aamiin

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "UNBK 2020 Jenjang SMK Provinsi Jawa Tengah DITUNDA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel