CATAT! 4901 Sekolah Belum Sinkron Dapodik! Apa Efeknya?

Sinau-Thewe.com - Sejumlah 4901 Sekolah Belum Sinkron Dapodik Per Tanggal 13 April 2020 - Informasi ini dipublikasikan melalui laman resmi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu di alamat dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Ini adalah informasi ke dua pasca informasi pertama kali yang di luncurkan pada tanggal 31 Maret 2020. Saat itu ada sejumlah 12.942 sekolah yang belum melakukan sinkronisasi Dapodik di seluruh Indonesia.


Jika dibandingkan dari dua sumber berita tersebut, jumlahnya sudah jauh berkurang. Langkah seperti ini terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Paud Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah untuk sekedar mengingatkan dan mendorong kepada Satuan Pendidikan agar dapat dengan segera melakukan proses sinkronisasi. 

Lantas, kapan batas sinkronisasi dilakukan??? Sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB. Dalam berita ini terlampir daftar 4.901 sekolah yang belum melakukan sinkronisasi per-tanggal 13 April 2020. Download 


Kemendikbud menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta LPMP atas kerja sama yang baik sehingga 62% satuan pendidikan dalam daftar sebelumnya telah melakukan sinkronisasi. Dan mengharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya yang tertera dalam daftar per-tanggal 13 April 2020 untuk segera melakukan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.

Apresiasi Khusus


Kemendikbud juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten / Kota yang sampai dengan tanggal 13 April 2020 bahwa sekolah naungannya telah mencapai persentase sinkronisasi Dapodik 100%. Berikut daftarnya :
a. Kab. Pasaman Barat
b. Kab. Jembrana
c. Kab. Tapin
d. Kab. Bolaang Mongondow Selatan
e. Kab. Pesisir Barat
f. Kab. Enrekang
g. Kab. Soppeng
h. Kab. Padang Lawas utara
i. Kab. Kuantan Singingi
j. Kota Pasuruan

Efek Tidak Sinkron Dapodik


Jika kita berbicara soal efek negatif yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik tentulah sangat banyak. Bukan hanya soal Dana BOS yang tidak bisa cair. Tetapi juga terhadap hak Peserta Didik. Berikut daftar jika tidak melakukan sinkron Dapodik sampai dengan batas waktu berakhir :

a. Dana BOS tidak bisa dicairkan
b. Tunjangan Profesi Guru tidak bisa dicairkan
c. Bantuan Sarana Prasarana juga tidak bisa di usulkan
d. Tidak bisa dilakukan perbaikan data Peserta Didik
e. Tidak bisa dilakukan pembaruan data Satuan Pendidikan
f. Jika ada siswa yang mutasi dari sekolah tersebut, maka sekolah baru tidak bisa tarik data
g. Tidak bisa mendaftar UN (meskipun sudah di hapus)
h. Tidak bisa entry nilai US / nilai Rapor
i. dan lain sebagainya 

Sebenarnya yang menjadi pertanyaan yang sebenarnya adalah kendala apa yang dihadapi sekolah dalam melakukan sinkronisasi Dapodik? Apakah karena infrastruktur dan unsur teknologi yang kurang berkembang di daerah tersebut atau karena suatu hal? Mungkin hal ini menjadi pekerjaan rumah Kemendikbud agar lebih memperhatikan sekolah yang jauh dari pusat perkembangan TIK.

Demikian informasi yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CATAT! 4901 Sekolah Belum Sinkron Dapodik! Apa Efeknya?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel