Juknis BOS dan BOP (Baru) Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

Sinau-Thewe.com - Juknis BOS dan BOP (Baru) Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN - Kemendikbud memberikan lampu hijau kepada kepala sekolah agar dapat menggunakan dana BOS / Bantuan Operasional Sekolah secara fleksibilitas dan otonomi. Hal ini disampaikan Mendukbud dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).


Mengapa Mendikbud mencantumkan ini dalam sebuah peraturan? Karena menurut Mendikbud, masih ada kepala sekolah yang tidak percaya diri untuk menerapkannya dan menyatakan secara eksplisit diperbolehkan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 dijelaskan bahwa diberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

Selain itu, syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.

Kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku. Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik.

BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Penggunaan dana BOS atau BOP sifatnya fleksibel, bisa disesuaikan dengan kebutuhan sekolah/satuan pendidikan. Terkait dengan anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, yang pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

Jadi, kewenangan sepenuhnya ada ditangan kepala sekolah. Sehingga harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini.

Sumber : Kemendikbud

Demikian informasi Juknis BOS dan BOP (Baru) Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Jika artikel atau informasi ini bermanfaat, silahkan share. Jika ada hal yang kurang jelas, silahkan bertanya melalui komentar. Dan jika ingin mengetahui informasi atau artikel baru lainnya, silahkan klik ikuti / follow. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis BOS dan BOP (Baru) Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel