Dana BOS Boleh Buat Beli Pulsa Peserta Didik dan Guru

Sinau-Thewe.com - Dana BOS Boleh Buat Beli Pulsa Peserta Didik dan Guru - Informasi tersebut di sahkan berdasarkan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 yang merubah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Hal ini dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dengan berbagai pertimbangan semenjak masa darurat penyebaran Covid-19 yang salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. 


Dimana dalam permendikbud tersebut diatur ketentuan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Disebutkan dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. 

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler  ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

"Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan" kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Mendikbud juga menyampaikan bahwa sekolah bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS.

Mengapa Mendikbud melakukan ini? Karena menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah. 

Dan beliau menegaskan kembali, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru  dalam proses belajar mengajar. Karena penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru. 

Dan hal yang terakhir Mendikbud sampaikan adalah himbauan kepada kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring," tutur Mendikbud. 

Sumber : Kemendikbud

Demikian informasi Dana BOS Boleh Buat Beli Pulsa Peserta Didik dan Guru yang bisa dibagikan Sinau-Thewe.com, jika artikel atau informasi ini bermanfaat silahkan share. Jika ada hal yang kurang jelas, silahkan tinggalkan komentar. Jika ingin mengetahui artikel atau informasi lainnya, silahkan follow / ikuti. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dana BOS Boleh Buat Beli Pulsa Peserta Didik dan Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel