Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Menengah Kejuruan Baru di Daerah Khusus Tahun 2020

Juknis Bantuan 2020 - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Menengah Kejuruan Baru di Daerah Khusus Tahun 2020 merupakan upaya menstimulasi Pemerintah Daerah dalam :
  1. Mengembangkan kemitraan dengan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja) untuk pendidikan SMK.
  2. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan untuk menampung animo tamatan SMP/ sederajat yang berminat melanjutkan ke SMK.
  3. Mendukung pemenuhan kebutuhan keberadaan SMK, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap wilayah sesuai kebutuhan IDUKA.
  4. Mendukung program Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di daerah pengembangan daerah 3T dan/atau pengembangan ekonomi.
  5. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan SMK di daerah khusus tersebut sesuai kebutuhan IDUKA.
  6. Meningkatkan peran Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melaksanakan pembangunan SMK termasuk.


Bantuan pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Khusus adalah bantuan pembangunan unit sekolah menengah kejuruan baru pada kawasan 3T dan/atau kawasan pertumbuhan ekonomi antara lain kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, bagi sekolah dengan kategori sebagai berikut:
  1. Belum memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, serta bangunan sendiri;
  2. Sudah memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, namun belum memiliki bangunan sendiri atau menumpang di tempat lain; atau
  3. Sudah memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, serta bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan Pendidikan, namun jumlah dan kualitas sarana dan prasarana minim dibandingkan dengan kebutuhan siswa.


A. Pemberi dan Perincian Jumlah Bantuan Pemerintah

Pemberi Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Khusus Tahun 2020 adalah Direktorat SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020. Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Khusus tahun 2020 adalah sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) per paket, dengan total anggaran untuk 5 paket adalah sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

B. Bentuk Bantuan Pemerintah & Hasil Yang di Harapkan 

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Khusus tahun 2020 disalurkan dalam bentuk barang dan/atau uang berdasarkan perhitungan RAB. Bantuan berbentuk uang disalurkan melalui pembayaran langsung (LS) ke rekening penerima bantuan. Bantuan berbentuk barang dilakukan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah di Satuan kerja Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersalurkannya Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Khusus tahun 2020 berupa penyediaan fasilitas sekolah menengah kejuruan ke sejumlah sekolah sasaran penerima tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Terbangunnya 5 (lima) USB di daerah yang membutuhkan dan dapat mendukung keterserapan lulusan SMK di IDUKA sebesar 30% pada tahun 2024.


C. Lembaga Penerima Bantuan

Lembaga penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Khusus adalah Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Yayasan Pendidikan yang memenuhi kriteria dan ketentuan lainnya.

D. Persyaratan dan Kriteria Pemilihan Sekolah Penerima Bantuan

Hal yang digunakan untuk memilih sekolah penerima bantuan ini adalah sekolah yang memiliki atau memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:
1) Adanya proposal yang diajukan oleh:
  • Dinas Pendidikan Provinsi untuk usulan SMK Negeri; atau
  • Yayasan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta telah disetujui Dinas Pendidikan Provinsi.

2) Hasil Analisis Dinas Pendidikan Provinsi atas ketersediaan guru yang akan ditempatkan pada calon USB yang akan dibangun, analisa pengembangan daerah 3T dan/atau pengembangan ekonomi, analisa IDUKA yang akan terlibat, serta data input lulusan SMP/MTs yang akan melanjutkan ke SMK.

3) Bagi sekolah yang telah memiliki UPT mengunggah proposal Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK melalui aplikasi Takola;

4) Memiliki lahan dengan luas sekurang-kurangnya 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu kesatuan, yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan atas nama Pemerintah Provinsi/Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan;

5) Bentuk kepemilikan lahan dapat berupa : Sertifikat Tanah (bukan tanah milik pribadi/perorangan); atau Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Sewa/Akta Pakai (Khusus tanah milik Lembaga Pemerintah/BUMN) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW); atau Surat pernyataan pelepasan hak ulayat/adat atas tanah oleh pihak yang berwenang/dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah (Khusus daerah Papua dan Papua Barat);

6) Memiliki surat ukur/peta bidang tanah/peta situasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);

7) Apabila status kepemilikan lahan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri masih merupakan aset pemerintah kabupaten/kota, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset
Pemda yang menyatakan aset tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi;

8) Apabila status kepemilikan lahan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri masih menjadi satu dengan aset Pemda, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemda tentang luasan lahan yang diperuntukkan bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK berikut surat ukur/peta bidang tanah/peta situasi dari BPN;

9) Apabila Bukti Kepemilikan lahan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta masih menjadi satu dengan aset yayasan, maka harus dilampirkan bukti dalam bentuk akta notaris yang menyatakan luasan lahan yang diperuntukkan bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta berikut peta bidang tanah/surat ukur tanah dari BPN;

10) Memiliki ijin pendirian dan/atau ijin operasional dan/atau ijin penerimaan peserta didik baru dan/atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi;

11) Adanya Surat pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan tentang pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan;

12) Melampirkan jumlah sekolah dan peserta didik SMP/MTs/Sederajat sebagai sumber siswa, dan jumlah sekolah dan peserta didik SMA/MA/SMK/Sederajat sebagai daya tampung;

13) Belum pernah mendapat bantuan dari APBN untuk pembangunan fisik (antara lain: Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Praktik Siswa (RPS), Perpustakaan);

14) Khusus untuk SMK swasta, Ketua Tim Pendiri dan Bendahara bukan pendiri/pembina/pengurus/pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;

15) Khusus untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta, diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (SMP/ MTs/Sederajat);
  • Khusus untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta memiliki Surat Izin Usaha dari lembaga berwenang terkait pendirian SMK;
  • Tidak membuka Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen (Bisnis dan Pemasaran, Manajemen Perkantoran, dan Akuntansi & Keuangan) dan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan;

16) Membuat Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk:
  • Melakukan pencatatan Serah Terima Aset hasil Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK bagi SMK Negeri;
  • Mengetahui Serah Terima Aset hasil Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK bagi SMK Swasta.

17) Memiliki MoU dukungan IDUKA pasangan yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka (kurikulum, Guru dan Instruktur, rekomendasi spesifikasi sarana dan prasarana, serapan lulusan);

18) Bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;

19) Akses/jalan menuju lokasi minimal dalam bentuk macadam kondisi baik dan dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih;

20) Apabila memerlukan pematangan lahan (land clearing), pemotongan dan pengurugan (cut and fill), menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi/Yayasan;

21) Lahan tidak berada di daerah rawan banjir;

22) Lahan harus sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain);

23) Lokasi strategis, mudah dijangkau dengan kendaraan roda empat, tersedia sumber air, dan sumber listrik;

24) Lokasi di luar jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);

25) Adanya foto lokasi calon USB SMK dari beberapa sisi sesuai bentuk dan batas lahan.


Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Menengah Kejuruan Baru di Daerah Khusus Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Menengah Kejuruan Baru di Daerah Khusus Tahun 2020"

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wa Barokatuh
    Kami kepala SMPI TARBIYATUL ISLAM SENENG KRUCIL PROBOLINGGO JAWA TIMUR
    SEKOLAH KAMI RUANG KELAS Masih menumpang dan m mengajukan proposal LeWat calo tp sudah 3 tahun tidak ada kabar mohon solusinya... DAERAH kami daerah pegunungan tertinggal terpencil.
    Terimakasih wassalamu'alaikum warahmatullahi wa Barokatuh

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel