Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi 2019 Prov Jawa Tengah Tahun 2020

Pengumuman Seleksi CPNS Provinsi Jawa Tengah 2020 - Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor : K 26-30/B6400/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor D-26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Usul penetapan NIP CPNS Tahun 2019 secara elektronik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


A. Integrasi Nilai SKD - SKB

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dilakukan dengan metode Compu ter Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara;
2. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan dengan metode rekonsiliasi yang melibatkan Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah serta instansi-instansi terkait;
3. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi sebagai berikut :
  • Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
4. Jumlah peserta seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan lulus Integrasi SKD-SKB berjumlah 1.349 orang;
5. Hasil akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
6. Bagi peserta yang namanya dinyatakan lulus dalam lampiran pengumuman ini, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan/pengusulan Nomor Induk Pegawai
7. Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :
  • Status P/L = Lulus seleksi CPNS;
  • Status P/L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  • Status P/L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  • Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag;
  • P/TL = Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
  • P/TH =Tidak hadir

B. Peserta Yang Tidak Lulus dan Mengajukan Sanggah

  1. Seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB diberikan kesempatan/waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah;
  2. Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1 s.d. 3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN;
  3. Peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta , menu sanggah akan tersedia di akun SSCN, dan selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah;
  4. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
  5. Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggah
  6. Pengumuman hasil sanggah akan diinformasikan lagi lebih lanjut;

C. Peserta Lulus Seleksi Tetapi Ingin Mengundurkan Diri

  1. Peserta yang dinyatakan lulus, namun yang bersangkutan ingin mengundurkan diri diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku;
  2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masingmasing untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri;
  3. Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6000, Template Surat tersedia di bawah tombol Unggah;
  4. Setelah klik unggah Surat Pengunduran Diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya.

D. Pelaksanaan Pemberkasan / Pengusulan Nomor Induk Pegawai 

1. Pemberkasan/pengusulan dan Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui SSCN;

2. Peserta yang dinyatakan lulus dan melanjutkan proses penerimaan CPNS agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai 6000 serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id (akun SSCN masing-masing);

3. Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah (format PDF) oleh peserta yaitu :
a) Pas Photo (4x6) terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b) Ijazah Asli dan transkrip nilai asli (Scan PDF)
c) Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani
oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000;
d) Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai
6000 :
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
f) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah (apabila surat keterangan terpisah, pada saat unggah dokumen wajib digabung menjadi 1 file);
g) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

4. Pengisian DRH bermaterai 6000 serta penyampaian berkas usul disampaikan melalui
akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id selambatlambatnya pada tanggal 15 November 2020.

E. Pengumuman Lengkap dan Lampiran DOWNLOAD dibawah ini :


Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi 2019 Prov Jawa Tengah Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi 2019 Prov Jawa Tengah Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel