Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi 2019 Kab. Cilacap Tahun 2020

Pengumuman Seleksi CPNS Formasi 2019 Kab. Cilacap Tahun 2020 - Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Nomor : K26-30/B6416/X/20.01 Tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


A. Hasil Seleksi Kompetensi Bidang

Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tanggal 2 September 2020 sampai dengan 26 September 2020 pada 1 titik lokasi utama di Universitas Negeri Yogyakarta dan 13 titik lokasi BKN diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Jumlah peserta SKB CPNS Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2019 adalah 2.086 peserta. Peserta yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 2.071 peserta dan tidak hadir sebanyak 15 peserta.
  2. Peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik yang valid dan linier sebanyak 71 peserta, diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh/maksimal sesuai ketentuan Permenpan 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

B. Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Badan Kepegawaian Negara. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :
  1. Status L : Lulus seleksi CPNS
  2. Status L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
  3. Status SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag dan dinyatakan linier. 
Adapun keterangan lain pada rekap hasil integrasi SKD dan SKB :
  1. Status TL : Tidak Lulus
  2. Status TH : Tidak Hadir
  3. Status APS : Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri

C. Masa Sanggah dan pengunduran Diri

  1. Panselnas memberi peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS melalui akun SSCN.
  2. Unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
  3. Panitia Seleksi CPNS akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan dan dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta.
  4. Apabila ada perubahan terkait hasil sanggah akan disampaikan pada pengumuman tersendiri melalui web https://bkd.cilacapkab.go.id
  5. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun akan mengundurkan diri wajib mengunggah surat pengunduran diri pada akun SSCN yang formatnya sudah disediakan di SSCN dan melaporkan pada panitia dengan menghubungi nomor helpdesk +6289670418093 selambat-lambatnya tanggal 3 November 2020.
  6. Alur untuk melakukan sanggahan dan pengunduran diri dapat dicermati pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 pada bagian pengumuman ini.

D. Jadwal dan Tata Cara Pemberkasan Bagi Peserta Yang Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan status L dan L-2 sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, diwajibkan mengikuti pemberkasan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang dipersyaratkan mulai dari tanggal 6 November 2020 sampai dengan 15 November 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen ASLI secara elektronik pada akun SSCN dengan alur pengisian yang dapat dibaca dan dicermati pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 pada bagian pengumuman ini.
  2. Dokumen kelengkapan pemberkasan NIP merupakan dokumen yang harus melalui proses pindai/scan dan bukan difoto, yang diunggah dengan warna asli dokumen, utuh dan tidak terpotong pada lokasi unggah yang sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan.
  3. Selain dokumen yang diunggah pada portal SSCN, peserta juga mengirimkan dokumen pendukung lainnya pada link pemberkasan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan alamat : bit.ly/pemberkasancpns2019cilacap
  4. Ketentuan dokumen yang diunggah dijelaskan pada tabel rincian lampiran 2.
  5. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diupload sesuai dengan ketentuan.

E. Dokumen Yang Dipersyaratkan Untuk Pemberkasan Usul NIP

Peserta wajib memahami secara detail teknis pemberkasan yang akan dilakukan secara paperless dan mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
a. Pas foto terbaru dengan ketentuan :
  • Pakaian formal, atasan putih berjas hitam dan berdasi.
  • Untuk wanita berhijab mengenakan kerudung putih polos.
  • Background merah.
  • Merupakan hasil foto studio bukan hasil aplikasi editing.
b. Asli ijazah pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar.
  • Bagi peserta formasi Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama dan Perawat Ahli Pertama wajib mengupload ijazah S-1 dan profesi.
  • Bagi peserta formasi Peneliti Ahli Pertama melampirkan ijazah S-1 dan S-2.
c. Asli Transkrip Nilai Akademik/Asli Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional/Nilai Rata-Rata Ijazah.
  • Bagi peserta formasi Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama dan Perawat Ahli Pertama wajib mengupload transkrip S-1 dan profesi.
  • Bagi peserta formasi Peneliti Ahli Pertama melampirkan transkrip S-1 dan S-2.
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang formulir isiannya sudah tercetak pas foto sesuai input data pada portal SSCN dicetak menggunakan kertas HVS dengan tinta berwarna tertanggal 6 November 2020.

e. Surat Pernyataan 5 (lima) komitmen sesuai anak lampiran 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 diunduh pada menu unggah dokumen SSCN dan diisi dengan tulisan tangan huruf balok tinta hitam, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- dengan tanggal surat 6 November 2020. Format juga dapat menggunakan contoh pada lampiran 3.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan keterangan perihal : Persyaratan Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS. Tanggal penerbitan SKCK setelah tanggal pengumuman kelulusan.

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan keterangan perihal : ”Persyaratan Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS”. Tanggal penerbitan setelah tanggal pengumuman kelulusan. Pemeriksaan kesehatan rohani/jiwa dilakukan tersendiri diluar pemeriksaan kesehatan fisik dan diterbitkan surat keterangan tersendiri.

h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (NAPZA) dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan keterangan ”Persyaratan Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS”. Isinya berdasarkan pemeriksaan laboratorium tes urine yang bersangkutan negatif terhadap narkotika.

i. Dokumen bukti pengalaman kerja tidak perlu dilampirkan. Masa kerja CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap formasi umum adalah 0 (nol) masa kerja. Apabila memiliki pengalaman kerja sebelum CPNS, dapat diproses setelah menjadi PNS melalui Peninjauan Masa Kerja.

j. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Cilacap, ditulis tangan menggunakan tinta hitam pada kertas folio bergaris, ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 6 November 2020 sesuai contoh pada lampiran 4.

k. Surat pernyataan bersedia tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas diisi sesuai contoh, diisi dengan tulisan tangan huruf balok tinta hitam, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- tertanggal 6 November 2020 sesuai contoh pada lampiran 5.

l. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.

m. Bukti Akreditasi Universitas dan Program Studi (tangkapan layar (screen capture)/unduhan dan/atau salinan surat/sertifikat oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) apabila dalam ijazahnya tidak tercantum status akreditasi.

n. Surat keterangan perbedaan/kesalahan data/data tidak sesuai antara Ijazah dan KTP atau dokumen lain (jika dibutuhkan saja). Diunduh dan diisi dengan ketik komputer, tertanggal 6 November 2020 sesuai contoh pada lampiran 6.

o. Bagi formasi tenaga kesehatan melampirkan STR (Surat Tanda Register) yang masih berlaku.

p. Bagi formasi khusus disabilitas melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar.

q. Bagi formasi tenaga guru dengan Sertifikat Pendidik melampirkan Asli Sertifikat Pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.

r. Bagi formasi khusus cumlaude melampirkan Asli Surat Keterangan/sertifikat cumlaude apabila keterangan cumlaude tidak tercantum pada ijasah/transkrip.

F. Pengumuman Secara Lengkap Silahkan Klik Tautan Berikut :

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi 2019 Kab. Cilacap Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel