Perubahan Juknis BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020

Perubahan Juknis BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5134 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Oleh karenanya pemerintah melalui Kementerian Agama hadir dengan program nyata yang memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Agar pelaksanaan program bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna dan tepat administrasi, maka diperlukan pedoman yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.


A. Penerima BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan :

  1. Pesantren dengan kategori Kecil, Sedang, dan Besar.
  2. Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  3. Lembaga Pendidikan Al-Qur'an.

B. Persyaratan Penerima BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan

  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
  2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga/Surat Keterangan dari Kepala Kankemenag.

C. Bentuk Bantuan BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan

  1. Bentuk bantuan berupa bantuan uang yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 (BA-BUN).
  2. Nominal BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluhjuta rupiah), Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

D. Pemanfaatan Bantuan BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan

Pemanfaatan bantuan dapat digunakan antara lain:
  1. Pembiayaan operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.
  2. Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
  3. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thennal scanner, penyemprotan disinfekian, wastafel, alat kebersihan dan lainnya.

E. Prosedur Pengajuan BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan

  1. Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui usulan Kanwil Kemenag/ Kankemenag, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, organisasi yang menaungi Pesantren/Pendidikan Keagamaan Islam, dan masyarakat.
  2. Pengajuan bantuan disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kanwil Kemenag/Kankemenag, pimpinan Pesantren/ Pendidikan Keagamaan Islam, pimpinan organisasi yang menaungi Pesantren/Pendidikan Keagamaan Islam, dan masyarakat.
  3. Pengajuan bantuan ditujukan kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi dapat disimak secara lengkap dengan Download Perubahan Juknis BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Demikian informasi tentang Perubahan Juknis BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perubahan Juknis BOP Pesantren & Pendidikan Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel