Edaran Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020

Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020 - Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usian Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nmor 11548/C/BP/2020 Tanggal 6 November 2020 Perihal Pemberihatuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan karena banyaknya Rekapitulasi Sekolah Belum Salur Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.

2. Sekolah penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

3. Terdapat 6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai berikut:

4. Berdasarkan butir 3 (tiga), maka:
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. 
  • Sekolah yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id
  • Sekolah melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
  • Proses pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020.
  • Sekolah yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3 tahun 2020.

5. Data rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.

7. Sekolah yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Demikian informasi tentang Edaran Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Edaran Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel