Waktu Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud & Daftar Bank Penyalur

Waktu Pencairan BSU Kemendikbud - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program BSU bagi PTK Non PNS tanggal 17 November 2020. Bantuan tersebut akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan BSU.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud diberikan atau disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Untuk memastikan datanya sebagai penerima BSU Kemendikbud, PTK diharapkan secara mandiri untuk dapat memeriksa status Nominasi Penerima BSU di Info GTK dan PD Dikti.

Pencairan akan dapat dilakukan oleh PTK penerima BSU Kemendikbud apabila telah muncul SK BSU, SPM dan SP2D pada akun Info GTK atau PDDikti milik-nya. Jika sudah muncul, maka SK BSU Dapat Dicetak, yang kemudian PTK tersebut dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa Dokumen Persyaratan yang ditentukan.


Cara Mencairkan BSU Kemendikbud


Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, sehingga PTK tidak perlu membuat rekening sendiri. PTK cukup mengakses laman InfoGTK atau Pangkalan Data Dikti untuk dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Untuk dapat mencairkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, PTK menyiapkan dokumen persyaratan pencairan seperti : 
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Unduh dan Cetak Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud dari InfoGTK atau PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Dokumen tersebut dibawa dan tunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Bank Penyalur BSU Kemendikbud


BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
  1. Bank Negara Indonesia (BNI);
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI);
  3. Bank Mandiri; dan
  4. Bank Tabungan Negara (BTN).

Helpdek BSU Kemendikbud


Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. 

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
  1. Pusat Panggilan: 177
  2. Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  3. Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  4. Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan / pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Demikian informasi tentang Waktu Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud & Daftar Bank Penyalur yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Waktu Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud & Daftar Bank Penyalur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel