Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Kerja PPPK

Permen PANRB No. 70 Tahun 2020 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;


Memutuskan:


Menetapkan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 2 Permen PANRB No. 70 Tahun 2020


(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
  • Jabatan Fungsional; dan
  • jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

(4) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Permen PANRB No. 70 Tahun 2020


(1) Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.

(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

(3) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil.

(4) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  • nama Jabatan;
  • kualifikasi pendidikan;
  • jumlah alokasi;
  • unit kerja penempatan; dan
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja.

(5) Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 4 Permen PANRB No. 70 Tahun 2020


(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

(2) Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

(3) Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun.

(6) Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir.

(7) Dalam hal Menteri tidak menjawab usulan, sebagaimana dimaksud ayat (6) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima, usulan dianggap disetujui oleh Menteri.

(8) Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada pertimbangan:
  • jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu
  • tertentu;
  • jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
  • prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
  • ketersediaan anggaran instansi.

Pasal 5 Permen PANRB No. 70 Tahun 2020


(1) Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Pasal 6 Permen PANRB No. 70 Tahun 2020


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan unduh Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Kerja PPPK.



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Kerja PPPK yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih,

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Kerja PPPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel