Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK

Permen PANRB No.71 Tahun 2020 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Menimbang : 


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Memutuskan :


Menetapkan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Pasal 2 Permen PANRB No.71 Tahun 2020


(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
  • Jabatan Fungsional; dan
  • jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

(4) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Permen PANRB No.71 Tahun 2020


(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

(2) PPK berwenang untuk mengangkat PPPK pada Jabatan:
  • Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan
  • Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 4 Permen PANRB No.71 Tahun 2020


(1) PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK.

(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pusat meliputi:
  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
  • pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau
  • pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.

(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah provinsi meliputi:
  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

(4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.

(5) Pemberian kuasa penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

(6) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 5 Permen PANRB No.71 Tahun 2020


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Untuk Lebih Jelas dan Lengkapnya, Silahkan Unduh Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK Pada Tautan Berikut :



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel