Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2020/2021

Pedoman Evaluasi Diri Madrasah - Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).




Proses Penyusunan EDM


EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS. Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:
  • EDM dilakukan secara rutin setiap tahun.
  • EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.
  • Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
  • EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.


Tahapan Penyusunan EDM



1. Kepala madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut:
  • Penanggung jawab: Kepala Madrasah
  • Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
  • Anggota: perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.

2. Dilakukan sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.

3. TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.

4. TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.

5. TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.

6. Kepala Madrasah menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.

7. TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.

8. Laporan hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.3


Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM



Cara pengukuran terhadap kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan yang akan digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah indikator yang terkait dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan warga madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP.

Dengan mengukur indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah selanjutnya dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di madrasah untuk pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator yang memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan mudah diukur.


Bentuk Instrumen EDM



Instrumen EDM terdiri dari 5 (lima) bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah (lihat Lampiran). Struktur instrumen EDM terdiri dari:
  • Setiap aspek terdiri dari beberapa indikator yang diyakini memiliki daya ungkit untuk mengukur kinerja mutu madrasah dan memiliki penciri terhadap pemenuhan indikator 8 SNP.
  • Setiap indikator terdiri dari 4 level pencapaian: level 1 (kurang), level 2 (sedang), level 3 (baik), dan level 4 (amat baik).
  • Tiap level pencapaian dicirikan oleh penciri kinerja, yang dapat berbentuk kuantitatif dan/atau kualitatif.
  • Pada bagian akhir dari setiap indikator, terdapat bagian rekapitulasi untuk mendiskripsikan hasil penilaian TIM yang diperoleh berdasarkan data, fakta, wawancara atau observasi (bukti fisik).
  • Berdasarkan informasi dan bukti fisik, TIM memutuskan untuk memberikan level pencapaian kinerja setiap indikator (level 1, 2, 3 atau 4).
  • Level pencapaian setiap indikator selanjutnya digunakan untuk menilai kinerja madrasah setiap aspek dan secara keseluruhan (score card).

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2020/2021 secara lengkap dapat di lihat dan di unduh pada tautan berikut ini :


Demikian informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2020/2021 yang dapat Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2020/2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel