Daftar Dokumen & Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022

Persyaratan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 - Setelah teman-teman dinyatakan Lulus Pretest / Lulus Seleksi Akademik serta telah menyatakan Kesediaan Mengikuti PPG pada LPTK / Universitas pelaksana PPG yang tertera pada masing-masing akun SIMPKB, maka tahap selanjutnya adalah Lapor Diri.

Lapor Diri adalah proses melengkapi kembali Biodata Diri pada akun SIMPKB Peserta PPG serta melakukan Unggah / Upload Berkas pendukung lainnya. Proses ini berfungsi untuk verifikasi data Mahasiswa PPG sebagai ajuan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) serta penerbitan Sertifikat oleh LPTK Pelaksana PPG.




Daftar Berkas & Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022



Berikut ini adalah syarat, daftar berkas serta ketentuan yang dibutuhkan saat Lapor Diri PPG Tahun 2022 :

1. Scan asli Format A1 (format diunduh dari SIMPKB) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (FormatA1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

2. Scan asli Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (PaktaIntegritas_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_PaktaIntegritas_AsalSekolah).

3. Contoh Biodata Mahasiswa, sesuai format PD DIKTI yang akan di input ke dalam sistem lapor diri.

4. Scan asli Surat Pernyataan Ijik Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (SuratIzin_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

5. Scan asli Ijazah S1, Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (IJAZAHS1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

6. Scan asli Transkrip Nilai, Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (TRANSKRIPS1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

7. Scan asli Kartu Identitas (KTP), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (KTP_NIK_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

8. Scan Pas Foto Berwarna :
  • Foto terbaru, berwarna latar merah / background merah.
  • Foto dengan kualitas baik, resolusi tinggi (tidak pecah-pecah, bukan menggunakan foto lama yang sudah ada), disarankan untuk tidak menggunaknan kamera handphone).
  • Foto berukuran 4 x 6
  • Tipe file JPG maksimal 1 MB
  • Pakaian bagi Laki-Laki : Berjas formal gelap (Hitam), berdasi, kemeja putih dan tidak berpeci. Nama file foto (PasFoto_NAMA_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
  • Pakaian bagi Perempuan : Berjas formal atau blazer gelap (Hitam), jilbab putih dan kemeja putih. Nama file foto (PasFoto_NAMA_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

9. Scan Asli SKCK (Polres / Polsek), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (SKCK_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

10. Scan Asli Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas / RSUD setempat) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (SUKET_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

11. Scan Asli Bebas NAPZA (dari BNN / Kepolisisan / Puskesmas / RSUD setempat), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (NAPZA_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

12. Scan Asli NPWP (bagi yang memiliki), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (NPWP_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

13. Scan Asli Surat Pernyataan Pembuatan Virtual Account (VA), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (VA_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).

14. Scan Asli SK Kepegawaian, Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (SKKepegawaian_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).


Catatan :
  • Data yang kosong atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas. Perlu diketahui bahwa data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK. Data yang kosong dapat ditambahkan seara manual. Data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
  • SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari SK dari Bupati / Provinsi /Dinas Pendidikan / Kepala Sekolah yang apabila dirasa kurang, bisa ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, bisa dilampirkan hanya lembar awal, lembar yang ada nama Bapak / Ibu, dan halaman pengesahan). Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
  • No UKG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman SIMPKB.
  • Ijin Kepala Sekolah bagi guru yang sudah pindah sekolah / mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
  • Selalu mengingat username dan password yang digunakan masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG akan selalu menggunakan username dan password tersebut. (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas).


Demikian informasi tentang Daftar Dokumen & Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Daftar Dokumen & Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel