Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru. Keputusan ini menjadi acuan hukum terbaru yang menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024, guna menyesuaikan dengan struktur kementerian yang baru.

Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan keputusan ini didasari oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam penugasan guru. Pemerintah memandang perlunya penyesuaian kebijakan linearitas agar lebih relevan dengan Kurikulum Merdeka dan perubahan tata kelola di bawah Kemendikdasmen. Evaluasi terhadap aturan lama menunjukkan perlunya regulasi yang lebih spesifik untuk menjamin kualitas pembelajaran di setiap satuan pendidikan.




Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Linieritas Guru



Landasan Hukum yang Kuat Regulasi ini disusun dengan merujuk pada landasan hukum yang kuat, utamanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Selain itu, keputusan ini juga menyelaraskan diri dengan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024, memastikan bahwa setiap penugasan guru memiliki dasar legalitas yang jelas demi perlindungan profesi dan hak-hak guru, termasuk tunjangan profesi.

Ruang Lingkup dan Struktur Lampiran Kepmendikdasmen 222/O/2025 memiliki cakupan yang menyeluruh, mengatur linearitas guru mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Menengah. Secara teknis, aturan ini diperinci dalam enam lampiran terpisah yang memuat daftar kode sertifikat pendidik dan kesesuaiannya dengan bidang studi atau mata pelajaran yang diampu, sehingga memudahkan verifikasi dan validasi data guru.

Fokus pada Jenjang PAUD (Lampiran I) Pada Lampiran I, pemerintah menetapkan aturan linearitas khusus untuk jenjang TK/PAUD. Regulasi ini menekankan bahwa guru di tingkat ini harus memiliki sertifikat pendidik yang relevan dengan pendidikan anak usia dini. Tujuannya adalah memastikan fondasi pendidikan karakter dan kognitif anak dibangun oleh tenaga pendidik yang benar-benar memahami psikologi dan pedagogi perkembangan anak usia dini.

Penataan Guru Jenjang SD (Lampiran II) Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran II memberikan kejelasan mengenai pembagian tugas antara Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran (seperti PJOK dan Agama). Aturan ini mempertegas batasan kewenangan mengajar agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus memastikan bahwa setiap mata pelajaran di SD diampu oleh guru yang memiliki kompetensi linear sesuai sertifikat pendidiknya.

Perluasan Linearitas di SMP (Lampiran III) Jenjang SMP mendapatkan perhatian khusus dalam Lampiran III dengan adanya perluasan daftar linearitas mata pelajaran. Selain itu, regulasi ini juga mulai mengakomodasi perkembangan teknologi dengan memberikan prioritas pada kompetensi yang relevan dengan literasi digital. Hal ini dimaksudkan agar lulusan SMP memiliki bekal yang cukup untuk menghadapi tantangan zaman, didukung oleh guru yang kompeten di bidangnya.

Spesialisasi di Jenjang SMA (Lampiran IV) Lampiran IV mengatur linearitas bagi guru Sekolah Menengah Atas (SMA). Mengingat variasi mata pelajaran yang lebih kompleks di SMA, aturan ini memastikan penempatan guru dilakukan secara akurat berdasarkan latar belakang akademik dan sertifikat pendidik mereka. Langkah ini krusial untuk menjaga kedalaman materi pembelajaran yang diterima siswa sebagai persiapan menuju jenjang pendidikan tinggi.

Kompetensi Keahlian di SMK (Lampiran V) Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Lampiran V menjadi panduan vital dalam menentukan kesesuaian guru produktif maupun normatif. Mengingat sifat pendidikan vokasi yang spesifik, regulasi ini menuntut kesesuaian ketat antara sertifikat pendidik dengan kompetensi keahlian yang diajarkan. Hal ini bertujuan agar lulusan SMK memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan standar industri dan dunia usaha.

10. Implementasi dan Harapan (Lampiran VI & Penutup) Terakhir, Lampiran VI mengatur linearitas bagi guru di Sekolah Luar Biasa (SLB), memastikan layanan pendidikan khusus ditangani oleh ahlinya. Regulasi ini mulai berlaku efektif untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Dengan adanya masa transisi ini, satuan pendidikan diharapkan segera melakukan penyesuaian data (Dapodik) dan pembagian tugas mengajar, sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan nasional dapat tercapai secara optimal.


Unduh Daftar Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2025/2026



Bagi Bapak/Ibu guru, memiliki salinan lengkap dokumen ini sangatlah krusial. Rincian teknis mengenai kode sertifikat pendidik dan tabel linearitas yang spesifik untuk setiap mata pelajaran terdapat dalam Lampiran I hingga VI yang tidak mungkin dijabarkan satu per satu dalam rangkuman singkat. Dokumen asli ini menjadi acuan primer untuk melakukan verifikasi data di Dapodik serta memastikan pembagian jam mengajar yang valid dan diakui oleh sistem pemerintah.

Anda dapat mengunduh naskah resmi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 222/O/2025 secara langsung melalui tautan berikut Unduh Salinan Kepmendikdasmen No 222/O/2025 tentang Linieritas Guru Tahun 2025/2026. Pastikan Anda menyimpan dokumen ini sebagai referensi utama dalam menyambut Tahun Ajaran 2025/2026.


Demikian informasi tentang Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2025 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2025"