Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2022/2023

Mata Pelajaran Yang Linier Dengan Bidang Studi Sertifikasi Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 - Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Kepmendikbud Nomor 262 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:
  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu.

Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.




Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka



Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:
  1. Tugas tambahan; dan/atau
  2. Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tambahan lain ditambah sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.


Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka



Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini :

1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
  • Ilmu komputer;
  • Informatika;
  • Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
  • MMatematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
  • Kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
  • Kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

8. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI selain:
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
  • Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);
  • Bahasa Inggris; dan
  • Muatan Lokal,
diajarkan oleh guru kelas.

9. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
  • Guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
  • Guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;
  • Guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
  • Mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

10. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
  • Guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
  • Guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;
  • Guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
  • Mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus Merdeka.

11. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dapat diajarkan oleh:
  • Guru pendidikan khusus; atau
  • Guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan.
Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).

12. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada tabel yang dapat dilihat berdasarkan Lampiran Kepmendikbud Nomor 56 Tentang Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru berdasarkan tautan berikut :



Demikian informasi tentang Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2022/2023 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2022/2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel