Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru telah terbit. Dokumen ini adalah peta jalan yang sangat penting. Ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah nyata dari kementerian untuk memastikan energi dan fokus kita sebagai pendidik benar-benar diarahkan pada dampak positif bagi murid.
Poin terpenting dari Juknis ini adalah perubahan fokus kebijakan. Beban kerja guru tidak lagi hanya diukur dari hitungan kaku jam tatap muka, melainkan dari kontribusi kita pada tiga prioritas utama:
1. Peningkatan Mutu Pembelajaran : Menekankan pada desain pembelajaran yang efektif, penggunaan asesmen formatif, serta refleksi berkelanjutan terhadap praktik mengajar. Kualitas RPP/Modul Ajar dan hasil belajar murid menjadi tolok ukur utama.
2. Penguatan Pendidikan Karakter : Kegiatan seperti pembiasaan positif, bimbingan, dan integrasi Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam materi, kini memiliki bobot yang signifikan dalam pemenuhan beban kerja kita.
3. Pengembangan Bakat dan Minat Murid : Tugas kita diperluas untuk mengidentifikasi dan memfasilitasi potensi non-akademik murid melalui kegiatan ekstrakurikuler, pembimbingan, dan dukungan khusus.
Cara Menghitung Beban Kerja Guru
Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kepala satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan:
- jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan;
- struktur kurikulum; dan
- jumlah rombongan belajar.
2. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi pelaksanaan pembelajaran, kepala satuan pendidikan mendistribusikan tugas tambahan yang meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ lea ching factory satuan pendidikan; atau
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
3. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan namun masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelaksanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, yaitu:
- wali kelas;
- pembina organisasi siswa intra sekolah;
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator pengembangan kompetensi;
- pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
- guru piket;
- pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
- koordinator pengelolaan kinerja guru;
- koordinator pembelajaran berbasis projek;
- koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
- tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
- pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
- pengurus organisasi bidang pendidikan;
- tutor pada pendidikan kesetaraan;
- instruktur/ narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
- peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
- koordinator kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
- pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
4. Dalam hal pembagian penugasan beban kerja sudah terpenuhi, kepala satuan pendidikan harus memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi gutu, dan kontribusi guru ke masyarakat tetap berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain.
5. Pemberian tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara proporsional.
6. Dalam hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban kerja, masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 (dua puluh empat) jam, maka dapat dikecualikan bagi :
- guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikil 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
- guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
- guru pendidikan khusus;
- guru pada pendidikan layanan khusus; dan
- guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
7. Dalam hal setelah diiakukan distribusi beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Juknis Beban Kerja Guru Tahun 2025.
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen 221/P/2025: Juknis Beban Kerja Guru yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Kepmendikdasmen 221/P/2025 Juknis Beban Kerja Guru"