POS ANBK Tahun 2022

Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional Tahun 2022 - POS ANBK adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.


POS AN Tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmenn Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.




Syarat Peserta ANBK 2022



A. Peserta Didik

Peserta didik yang akan mengikuti ANBK Tahun 2022 harus memenuhi syarat berikut :
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan :
  • Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN.
  • Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN.
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.


3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa / membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa / membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa / membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.


6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

B. Pendidik

Pendidik yang akan mengikuti ANBK Tahun 2022 harus memenuhi syarat berikut :
  • Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
  • Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  • Aktif mengajar pada satuan pendidikan.


Pemilihan Peserta Didik



Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut :
  1. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  2. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  3. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  4. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  5. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  6. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  7. Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  8. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  9. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh POS ANBK SD,SMP,SMA,SMK Sederajat Tahun 2022 pada tautan berikut :




Demikian informasi tentang POS ANBK Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "POS ANBK Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel