Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik PNS/Non PNS 2022

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 - Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional melalui Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan atau Program PPG dalam Jabatan.

Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang dapat diikuti oleh PNS, PPPK ataupun Non ASN/GTY.




Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru



Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Guru Dalam Jabatan terdiri atas:
a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik PNS/Non PNS 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik PNS/Non PNS 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel