Juknis ABM Tahun 2023

Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023 - Dalam rangka pelaksanaan pelayanan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat Minat (ABM) berbasis komputer untuk peserta didik tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA di seluruh provinsi. Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.


Petunjuk teknis ini berisi tentang latar belakang, tujuan, petunjuk persiapan, dan pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun untuk membantu satuan pendidikan yang melaksanakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan layanan ABM.




Tugas dan Tanggungjawab Sekolah


Proses pendataan kepesertaan ABM melalui laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id/ . Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag mendata satuan pendidikan yang ingin mengikuti layanan ini dengan menandai data setiap satuan pendidikan.

Bagi satuan pendidikan yang sudah didaftarkan untuk mengikuti layanan ini dapat melakukan import data peserta didik yang berasal dari aliran data sistem PD.Data. Pastikan data peserta didik untuk tingkat XII sudah melalui proses verval peserta didik (verval PD).

Satuan pendidikan menandai peserta didik yang mengikuti layanan ABM. Selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kemenag untuk dilakukan proses penomoran peserta tes dan mencetak serta mendistribusikan daftar nominasi tetap ke satuan pendidikan dalam bentuk soft file.

Berikut adalah Tugas dan Tanggungjawab Satuan pendidikan Penyelenggara
1. Melakukan koordinasi dengan Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya.
2. Menyiapkan sarana-prasarana atau infrastruktur yang terkait dengan pelaksanaan ABM.
3. Menetapkan proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing-masing.
4. Mengakses laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id untuk melakukan:
a. impor peserta,
b. penetapan kepesertaan siswa,
c. pengisian ruang dan komputer,
d. pengaturan jadwal dan sesi, (Setelah dilakukan penomoran peserta oleh Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag),
e. cetak kartu peserta dan membagikan sebelum pelaksanaan tes ABM,
f. cetak daftar hadir untuk setiap ruang dan sesi pelaksanaan tes ABM dan dibagikan kepeserta,
g. menandai peserta yang tidak hadir berdasarkan daftar hadir,
h. mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam ruang tes pada berita acara
i. mencetak dan mengarsipkan berita acara

5. Selalu mengakses laman pendataan ABM untuk melihat informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan dan hasil tes.
6. Melaksanakan tes dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.


Pendataan Ruang dan Komputer, Pengaturan Sesi Peserta serta Cetak Kartu Peserta


Satuan pendidikan menginput ruang tes dan jumlah komputer di masing-masing ruang tersebut yang akan digunakan untuk pelaksanaan ABM. Pada saat input data ruang dan komputer pastikan sesuai dengan jumlah peserta, jumlah sesi, dan jumlah hari yang akan digunakan. Apabila ruang tes yang akan digunakan lebih dari satu, penamaan ruang tes tidak boleh duplikasi.

Peserta diatur penempatan sesi dan hari sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. Jumlah peserta tes dalam satu kali pengujian (satu sesi) sesuai dengan komputer yang tersedia. Dalam satu hari dilakukan tiga kali pengujian (tiga sesi). Jika jumlah peserta didik di satuan pendidikan lebih banyak dari jumlah komputer yang dimiliki dapat ditambah sesi di hari berikutnya.

Bila kuota tidak mencukupi dalam satu sesi dapat mencari sesi dengan kuota yang masih cukup atau membagi pengaturan dengan beda sesi atau hari di beberapa ruang. Pastikan seluruh peserta tidak ada yang tertinggal pada pengaturan sesi.

Bila seluruh peserta telah selesai penempatan sesinya dan tidak ada peserta yang tertinggal maka satuan pendidikan dapat mencetak kartu peserta yang berisi biodata peserta, jadwal dan sesi pelaksanaan serta username dan password peserta untuk login pada saat pelaksaan tes.


Persiapan Komputer dan Ruang


Sebelum pelaksanaan tes ABM satuan pendidikan wajib menyiapkan infrastruktur, ruang dan koneksi internet yang memadai. Melakukan instalasi aplikasi exambrowser yang dapat di unduh dari laman pendataan ABM diseluruh komputer pada ruang tes yang disiapkan Satuan pendidikan yang akan melaksanakan wajib memiliki spesifikasi minimal untuk infrastruktur sebagai berikut:
1. Ruangan komputer.
2. Komputer dengan OS minimal Windows 8 atau Machintos (Apple). Khusus satuan pendidikan yang menggunakan Machintos (Apple) harus memiliki teknisi yang menguasai OS Machintos (Apple).
3. Komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional).
4. Koneksi jaringan internet yang stabil.
5. Teknisi
6. Proktor dan pengawas ujian di setiap ruang tes


Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan Unduh Petunjuk Teknis ABM SMA-SMK Tahun 2023 pada tautan berikut ini. Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.



Demikian informasi tentang Juknis ABM Tahun 2023 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terimakasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis ABM Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel