Rangkuman PPKn BAB 3 Kelas 8 Kurikulum Merdeka

Ringkasan Materi PPKn Kelas 8 BAB 3 "Tata Negara dan Pemerintahan" Kurikulum Merdeka - Bab ini menguraikan tentang tata negara pemerintahan. Lembaga pe nyelenggara di Indonesia terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut juga dijelaskan mengenai tupoksi dari ketiga lembaga tersebut. Pada bab ini juga dijelaskan seperti apa bentuk pemerintahan presidensil dan parlementer.




Materi BAB 3 PPKn Kelas 8 Kurikulum Merdeka


A. Lembaga Penyelenggara Negara


Ada lembaga penyelenggara negara yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai undang-undang. Jika di sekolah hanya ada lembaga eksekutif dan legislatif, maka dalam konteks negara ada tambahan satu lagi, yaitu lembaga yudikatif.

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara. Dalam hal ini, diwujudkan dengan dipilihnya Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Anggota DPR menjadi mitra sekaligus pengawas bagi eksekutif (presiden).

Lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang. Dalam hal ini, diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Lembaga kepresidenan bekerja sama dengan DPR dalam menjalankan negara. Misalnya, dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara. Dalam hal ini, diwujudkan dengan adanya lembaga kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga kehakiman bertugas mengadili pelanggaran pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif.

Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penyelenggara Negara :
1. Legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.
2. Eksekutif adalah lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang.
3. Yudikatif adalah lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara.


B. Sistem Pemerintahan


Secara umum, ada dua jenis sistem pemerintahan yang berjalan di berbagai negara di dunia, yaitu sistem presidensil dan sistem parlementer. Dalam sistem presidensil, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh sejumlah menteri yang diangkat oleh presiden. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, namun presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Sedangkan, dalam sistem parlementer, presiden/raja/ratu berfungsi sebagai kepala negara, sementara perdana menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Perdana menteri memimpin para menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan. Perdana menteri dan kebinetnya bertanggung jawab kepada parlemen.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensil dengan Parlementer :
1. Presidensil
a. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
b. Presiden dibantu oleh sejumlah menteri yang diangkat oleh presiden.
c. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
e. Parlemen tidak dapat menurunkan presiden.

2. Parlementer
a. Presiden/raja/ratu berfungsi sebagai kepala negara, sementara perdana menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
b. Perdana menteri memimpin para menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan.
c. Perdana menteri dan kebinetnya bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Parlemen bisa membubarkan pemerintahan dengan mengajukan mosi tidak percaya.
e. Pemerintah melalui kepala negara juga dapat membubarkan parlemen dengan dasar parlemen tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.

Dalam sejarahnya, Negara Indonesia pertama kali menganut sistem presidensil. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebelum amandemen, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-udang Dasar.

Kemudian, mengalami perubahan mulai masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dalam rentang waktu itu, sistem pemerintahan berubah menjadi parlementer. Hal ini tertuang dalam pasal 69 ayat 1 Konstitusi RIS 1949, presiden adalah kepala negara. Sebelumnya, pada pasal 74 ayat 2 disebutkan, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan menteri-menteri lainnya. Artinya, kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.

Karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional adalah sebagai berikut:
1. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Sistem partai politik adalah multipartai.
3. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara.
4. Presiden dan atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh parlemen jika terbukti melanggar hukum.
5. Terdapat prinsip checks and balances.
6. Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang, mengajukan dan mengesahkan ataupun tidak mengesahkan rancangan undang-undang dan/atau undang-undang.
7. Presiden bertanggung jawab kepada konstitusi.
8. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
9. Pembatasan kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan bukan hanya terhadap masa jabatannya, tetapi juga pada kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan negara.
10. Presiden adalah eksekutif tunggal.
11. Parlemen memiliki hak angket dan hak interpelasi guna mengawasi pemerintahan (kabinet) dalam melaksanakan kebijakan publik.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan terdapat sembilan karakter sistem pemerintahan presidensil, yaitu sebagai berikut:
1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif;
2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja;
3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah kepala pemerintahan;
4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya;
5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya;
6. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen;
7. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem presidensil berlaku supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi;
8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;
9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen.


C. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota


Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman masing-masing daerah.

Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1. Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota;
3. Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa;
4. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga, yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Urusan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar, sebagaimana diterangkan dalam pasal 12 ayat 1, 2, dan 3.

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara;
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara;
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara;
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat;
5. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah sebagai berikut:
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota;
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota;
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintasdaerah kabupaten/kota;
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota;
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota;
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota;
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.


D. Pemerintahan Daerah Istimewa


Yogyakarta adalah salah satu Daerah Istimewa di Indonesia selain Nangro Aceh Darussalam. Ketentuan tentang Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.”

Kedudukan Daerah Istimewa dalam UUD NRI Tahun 1945, diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

Sampai saat ini, wilayah yang menyandang status Daerah Istimewa hanya ada dua, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Nangro Aceh Darussalam berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2001 dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012.


Untuk Rangkuman/Ringkasan Materi Kelas 8 Mapel PPKn Semester 1 & 2 Kurikulum Merdeka dapat dilihat secara lengkap dengan cara klik gambar berikut :



Demikian informasi tentang Rangkuman PPKn BAB 3 Kelas 8 Kurikulum Merdeka yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Rangkuman PPKn BAB 3 Kelas 8 Kurikulum Merdeka"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel