Panduan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Pedoman Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 - Kemendikbudristek melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang mengupayakan peserta didiknya untuk berprestasi pada tingkat provinsi, nasional maupun internasional dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi.

Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini, diharapkan dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasah, mengasih, dan mengasuh peserta didik untuk terus berkembang. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan memberikan bantuan biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi.

Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan insentif bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti berhasil mengembangkan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan dan sebagai stimulasi atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan secara kreatif dan inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi talenta peserta didik.




Maksud pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 ini adalah memberikan stimulus kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan program dan kegiatan peningkatan prestasi peserta didik secara kreatif dan inovatif melalui ajang prestasi talenta yang diselenggarakan baik pada tingkat provinsi, nasional maupun internasional dalam bidang:
  1. Riset dan Inovasi
  2. Seni Budaya
  3. Olahraga

BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 bertujuan untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik melalui kegiatan:
  1. Asesmen dan pemetaan talenta;
  2. Pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau
  3. Pengelolaan manajemen dan ekosistem.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas juga harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi melalui program pengimbasan.


Sasaran Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024



Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 adalah satuan pendidikan yang berdasarkan data SIMT pada dua tahun sebelumnya di tahun anggaran berkenaan. Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 harus memenuhi persyaratan:
  1. Penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
  2. Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan
  3. Tidak termasuk ke dalam sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Adapun prestasi ajang talenta yang dimaksud merupakan prestasi yang:
  1. Diselenggarakan oleh kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan
  2. Diperoleh pada dua tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.


Besaran BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024



Nominal bantuan yang akan disalurkan bervariasi mulai dari jumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan capaian prestasi masing-masing satuan pendidikan. Indikator penentuan besaran dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi berdasarkan perolehan medali peserta didik pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.


Penggunaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024



Pemberian dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi diharapkan dapat mendorong pelembagaan budaya berprestasi pada satuan pendidikan, sehingga penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dioptimalkan oleh satuan pendidikan untuk menunjang aktivitas pembinaan talenta peserta didik pada satuan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, rincian komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi meliputi:
1. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:
  • Penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
  • Evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
  • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

2. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik, seperti:
  • Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
  • Peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;
  • Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
  • Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
  • Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
  • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.

3. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:
  • Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
  • Pengembangan kemitraan;
  • Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
  • Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
  • Pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
  • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.

4. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:
  • Pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;
  • Kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;
  • Pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
  • Penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
  • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Panduan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024.


Demikian informasi tentang Panduan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panduan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel