Peluang Emas Karier: Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kementerian Sosial 2025/2026 Dibuka! - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka kesempatan emas bagi Warga Negara Indonesia yang bersemangat untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk Sekolah Rakyat.
Pengadaan ini merupakan bagian penting dari upaya Kemensos dalam menindaklanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Dengan total alokasi sebanyak 3.003 formasi untuk Tahun Anggaran 2025, seleksi ini mencari individu berkompeten untuk mengisi berbagai jabatan krusial, mulai dari Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, hingga Tenaga Administrasi.
Para pelamar yang memenuhi kualifikasi umum dan khusus, termasuk syarat usia 20 hingga 50 tahun pada saat melamar dan bersedia untuk bekerja secara sif atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat, dipersilakan untuk segera mendaftar. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id, di mana pelamar hanya boleh memilih satu formasi dan lokasi penempatan.
Tahapan seleksi akan dimulai dengan Seleksi Administrasi dari tanggal 4 hingga 8 Desember 2025, diikuti dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes. Kesempatan ini menjadi jalur prioritas bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Instansi Pemerintah yang ingin berkontribusi langsung dalam misi sosial dan pendidikan yang strategis bagi bangsa.
Jumlah Formasi PPPK Sekolah Rakyat
Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga) formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap formasi :
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.
Syarat PPPK Sekolah Rakyat
A. Persyaratan Umum
Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.
B. Persyaratan Khusus
- PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan
- Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Cara Daftar
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan;
B. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian:
- Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat;
- Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
- Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.
C. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
D. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
Jadwal Seleksi
Seleksi terdiri dari :
1. Seleksi administrasi
- Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan kualifikasi jabatan;
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;
2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, teknis pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian;
3. Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;
- Pengumuman Penerimaan 03 s.d. 07 Desember 2025
- Pendaftaran 03 s.d. 07 Desember 2025
- Seleksi Administrasi 04 s.d. 08 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 08 s.d. 09 Desember 2025
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi 09 s.d. 11 Desember 2025
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 09 s.d. 12 Desember 2025
- Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 15 Desember 2025 setelah Sanggah (Perangkingan Peserta SKTT)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 16 Desember 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 16 s.d. 17 Desember 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Konfirmasi Peserta 18 s.d. 20 Desember 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 21 s.d. 23 Desember 2025
- Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 02 s.d. 09 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 s.d. 12 Januari 2026
- Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 11 s.d. 13 Januari 2026
- Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 12 s.d. 14 Januari 2026
- Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Setelah Sanggah 15 s.d. 16 Januari 2026
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 17 s.d. 26 Januari 2026
- UsuI Penetapan NI PPPK 20 s.d. 30 Januari 2026
Sistem Kelulusan
1. Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem prioritas dan peringkat terbaik. Urutan Prioritas adalah sebagai berikut :
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Instansi Pemerintah lainnya.
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/; dan
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dan lokasi sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) berdasarkan nilai tertinggi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang dikonversi dalam skala nilai 100 (seratus) dengan pembulatan 3 (tiga) angka dibelakang koma. Apabila terdapat konversi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Dalam hal terdapat nilai total seleksi kompetensi yang sama, perangkingan ditentukan berdasarkan usia tertinggi; dan
- Dalam hal terdapat usia yang sama, maka peserta diikutsertakan semua.
4. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik, sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu). Apabila terdapat nilai total yang sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki nilai psikotes tertinggi; dan
- Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, maka kelulusan ditentukan berdasarkan pada usia tertinggi.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Pengumuman Kementerian Sosial Republik Indonesia Sekretariat Jendral Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Pada Sekolah Rakyat.
Demikian informasi tentang Jadwal, Syarat & Formasi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Jadwal, Syarat & Formasi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026"