Juknis Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi RA dan Madrasah
Kepdirjen Pendis Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Non ASN - Kementerian Agama menunjukkan komitmennya yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di lini depan pendidikan Islam. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, pemerintah meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan khusus bagi Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bertugas di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Program ini hadir sebagai bentuk perhatian konkret pemerintah untuk menjaga daya beli, meringankan beban ekonomi, serta memberikan motivasi bagi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Juknis ini disusun untuk memastikan pelaksanaan program BSU berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan adanya panduan ini, semua pihak terkait, mulai dari proses penetapan penerima, penyaluran dana, hingga pemantauan dan pertanggungjawaban, memiliki acuan yang jelas. BSU ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan Islam yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan motivasi dan kualitas pembelajaran guru Non-ASN.
Pemberi Bantuan dan Sumber Dana
BSU ini secara resmi diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Sumber pendanaan untuk BSU bagi Guru Non-ASN pada Madrasah ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun berjalan.
Adapun sasaran penerima BSU adalah Guru Non-ASN yang tercatat aktif mengajar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama.
- Belum memiliki sertifikasi pendidik.
- Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama.
- Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Guru pada Madrasah.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Besaran BSU dan Mekanisme Penyaluran
Besaran BSU yang ditetapkan adalah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan. Bantuan ini akan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.
Setiap penerima yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU, dan dana ini tidak dibenarkan untuk dikurangi, dipotong, atau dikenakan pungutan dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai ketentuan.
Penyaluran BSU dilakukan secara langsung ke rekening aktif Guru Non-ASN penerima BSU dan dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan secara akuntabel, transparan, dan kredibel.
Pemberian BSU dapat dihentikan apabila penerima mengalami kondisi berikut:
- Meninggal dunia (ahli waris berhak atas dana yang sudah masuk ke rekening).
- Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
- Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada Madrasah.
- Diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS atau PPPK), baik di Kementerian Agama maupun instansi lain.
- Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
- Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Juknis.
Penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara apabila terjadi ketidaksesuaian penyaluran atau jika penerima terbukti tidak memenuhi kriteria. Proses pengembalian dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah penerbitan kode billing oleh Direktorat GTK Madrasah.
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis BSU ini, diharapkan program bantuan ini dapat tersampaikan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, sebagaimana dicanangkan. Seluruh Guru Non-ASN pada RA dan Madrasah didorong untuk memahami dan mengikuti petunjuk teknis ini agar proses penerimaan berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut dan rincian lengkap mengenai Petunjuk Teknis BSU ini, Anda dapat mengunduh salinan resmi file .pdf tersebut.
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi RA dan Madrasah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Juknis Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi RA dan Madrasah"