Cara Mengajukan Proposal Bantuan Program PKK 2020

Juknis Bantuan 2020 - Berdasarkan dari Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja / PKK 2020Pengajuan proposal disampaikan ke Direktorat Kursus dan Pelatihan dengan dua cara yaitu Online / Daring dan Offline. Berikut ini adalah cara lengkapnya :

A. Mengajukan Proposal Bantuan Program PKK 2020 Secara Online / Daring

Lembaga penyelenggara dapat mengakses aplikasi e-banper pada laman https://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id dengan mekanisme sebagai berikut:



  1. Registrasi pada sistem e-banper.
  2. Pemilihan program PKK dan pengisian instrumen proposal
  3. Penilaian proposal dan verifikasi data
  4. Penetapan Lembaga penerima bantuan program PKK
  5. Penandatanganan akad kerjasama (MoU)
  6. Pencairan / penyaluran dana bantuan program PKK

Keterangan:


  1. Melakukan registrasi pada sistem e-banper pada laman https://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id dengan melengkapi persyaratan administrasi.
  2. Memilih bantuan pemerintah program PKK dan melengkapi persyaratan substansi pada instrumen proposal serta mengusulkan calon peserta didik sesuai persyaratan yang ditetapkan.
  3. Apabila instrumen proposal sudah lengkap diisi selanjutnya menunggu proses penilaian proposal dan apabila diperlukan dilakukan verifikasi lapangan.
  4. Berdasarkan hasil penilaian proposal dan verifikasi lapangan akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan lembaga yang layak untuk menerima bantuan program PKK. Pemberitahuan lembaga yang layak menerima bantuan program PKK dengan jumlah kuota peserta didik yang disetujui akan disampaikan ke akun masing-masing lembaga.
  5. Selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan akad kerjasama antara lembaga penyelenggara dengan PPK Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
  6. Pencairan dana bantuan program PKK dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing lembaga penyelenggara.




B. Mengajukan Proposal Bantuan Program PKK2020 Secara Offline/Luring


Pengajuan proposal secara luring hanya diperuntukan bagi lembaga yang berada di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dengan mengirimkan proposal dalam bentuk cetak (hardcopy) sesuai format1, ke Direktorat Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Vokasi dengan alamat.


Direktorat Kursus dan Pelatihan
Ditjen Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E Lantai 6

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270



Demikian informasi tentang Cara Mengajukan Proposal Bantuan Program PKK 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Mengajukan Proposal Bantuan Program PKK 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel